Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pembahasan ketentuan perpajakan transaksi gadai efek (repurchase agreement/repo) di Indonesia dengan regulator terkait agar dapat lebih semarak.
"Kita berharap ada insentif perpajakan sehingga dapat lebih mendorong transaksi repo berkembang. Pada bulan Desember 2015, kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai permintaan pengaturan pajak transaksi repo," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di sela seremonial peluncuran GMRA Indonesia di Jakarta, Jumat.
Surat tersebut, lanjut dia, telah ditindaklanjuti dengan "kick off meeting" pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keuangan pada pertengahan Januari 2016 dan akan menindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pada level teknis, diharapkan ada pembahasan lebih perinci mengenai hal perpajakan," ujarnya.
Terkait dengan standar akuntansi, Nurhaida mengatakan bahwa transaksi repo juga telah dilakukan tindak lanjut pembahasan dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan serta pengawas sektor jasa keuangan.
"Ke depan, akan dilihat kemungkinan menerbitkan standar akuntansi khusus mengenai pencatatan transaksi repo," katanya.
Dijelaskan bahwa GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk digunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan transaksi repo berdasarkan Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang GMRA Indonesia.
"Intinya, itu terlebih dahulu. GMRA Indonesia sendiri terdiri dari GMRA global yang di dalamnya terdapat 'annex' atau lampirannya yang ditetapkan oleh OJK. Diharapkan transaksi repo banyak dilakukan lembaga jasa keuangan sehingga membantu likuiditas pasar," katanya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menambahkan bahwa peluncuran GMRA Indonesia merupakan salah satu upaya pengembangan pasar serta implementasi program pengembangan infrastruktur pasar repo.
Ia berharap seluruh program pengembangan pasar repo akan makin mendorong berkembangnya transaksi repo yang lebih transparan, terstandarisasi, dan dapat diterima oleh seluruh pelaku pasar di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan mendorong terciptanya pendalaman pasar, sekaligus peningkatan likuiditas di pasar modal Indonesia. (*)