New York,  (Antara/Reuters) - Lebih dari seperempat dari negara di dunia memiliki undang-undang kewarganegaraan yang membedakan perempuan, seperti, pencabutan kewarganegaraan bagi perempuan menikah dengan warga asing, kata penelitian baru.


        Pencabutan kewarganegaraan itu dapat menghilangkan peluang perempuan mendapatkan pekerjaan, pendidikan dan manfaat lain, yang tersedia untuk pria.


        Undang-undang merugikan itu mulai dari memaksa perempuan melepaskan kewarganegaraan, yang mereka peroleh jika bercerai atau menjanda, hingga membuat anak-anak terpaksa menolak kewarganegaraan ibu mereka, kata laporan, yang disiarkan pada Senin oleh badan hak asasi manusia internasional, Equality Now.


        Hasil kajian itu menjelaskan, jika perempuan tidak memiliki kewarganegaraan sah berarti tidak bisa mendapatkan paspor atau izin kerja, tidak dapat mengikuti sekolah umum, dan bahkan hidup di bawah ancaman pengusiran.


        Itu juga dapat membuat perempuan terjebak dalam pernikahan diwarnai kekerasan atau tidak dapat merebut hak asuh anak-anak mereka.


        Hasil penelitian yang dirilis Equality Now itu menemukan 53 negara dengan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif, 20 diantaranya adalah negara-negara di sub-Sahara Afrika dan 16 negara di Timur Tengah dan Afrika Utara.


        "Diskriminasi jenis kelamin, yang ada dalam undang-undang kewarganegaraan dan kebangsaan di lebih dari 50 negara di seluruh dunia, terus memerangkap para perempuan dan keluarga mereka dalam jaringan hukum kewarganegaraan yang seksis," kata laporan itu.


        Menurut hasil studi itu, terlalu banyak pemerintah yang begitu saja memutuskan bahwa seorang perempuan harus memiliki hak yang lebih sedikit daripada pria untuk meneruskan kewarganegaraannya kepada anak-anaknya atau kepada pasangannya yang warga negara asing, atau untuk memperoleh, mengubah atau menjaga kewarganegaraan.


        Misalnya, di Bahama, Barbados dan Mauritius, perempuan tidak bisa meneruskan kewarganegaraan mereka kepada anak-anak yang mereka adopsi, sementara hal itu bisa dilakukan oleh pria.


        Di Bahrain, Togo, Tunisia dan Yaman, perempuan asing yang mengambil kewarganegaraan pasangan mereka akan kehilangan kewarganegaraan itu jika pernikahan mereka berakhir.


        Laporan studi itu juga mengutip kemajuan terbaru di beberapa negara, termasuk Senegal dan Suriname, di mana undang-undang kewarganegaraan diubah untuk memberikan hak yang sama antara perempuan dengan laki-laki untuk meneruskan kewarganegaraan mereka kepada suami dan anak-anak mereka.


        Kemajuan juga tampak di Vanuatu, di mana perempuan yang sudah menikah mempunyai hak untuk meneruskan kewarganegaraan untuk pasangan asing mereka dengan persyaratan sama dengan pria. (*)