MK-FB Datangi KPU Minta Tunda Penetapan Gubernur
Sabtu, 23 Januari 2016 15:00 WIB
Padang, 23/1 (Antara) - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi itu pada Sabtu (23/1) pukul 10.50 untuk meminta instansi tersebut menunda penetapan calon gubernur terpilih yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Kedatangan MK-FB tersebut didampingi kuasa hukumnya Ibrani dan Rudiantho serta politisi Demokrat Andi Nurpati.
"Kedatangan kami ialah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengantarkan surat untuk menunda penetapan calon terpilih," kata Ibrani di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan surat yang diajukannya ke KPU Sumbar ialah sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting setiap pelanggaran yang terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Setiap laporan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh pada perolehan suara. Ini berdasarkan pertimbangan hakim," katanya.
Menurutnya, surat yang diajukannya kali ini sangat penting untuk ditindaklanjuti instansi berwenang di antaranya dugaan ijazah palsu Nasrul Abit, pelantikan pejabat oleh Irwan Prayitno serta pemanfaatan program pemerintah untuk kegiatan politik.
Ia menyampaikan terkait putusan MK yang menolak gugatan MK-FB pada Jumat (22/1) tidak dipermasalahkan karena sudah final, namun terkait sengketa administratif putusan belum final dan mengikat sebab ada kasasi dilakukan di MA.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan agar semua pihak bersikap bijak dalam menyikapi putusan MK karena sesuai aturan yang berlaku, KPU wajib melakukan penetapan calon terpilih paling lambat satu hari setelah hasil keputusan MA.
"Apapun yang terjadi, KPU Sumbar akan tetap melakukan penetapan calon," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2015 dan jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja disalahkan nantinya.
Terkait MK-FB yang mengajukan surat penundaan penetapan calon, ia tidak mau berkomentar banyak, namun jika MK-FB akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan surat penetapan calon terpilih, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Kedatangan MK-FB tersebut didampingi kuasa hukumnya Ibrani dan Rudiantho serta politisi Demokrat Andi Nurpati.
"Kedatangan kami ialah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengantarkan surat untuk menunda penetapan calon terpilih," kata Ibrani di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan surat yang diajukannya ke KPU Sumbar ialah sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting setiap pelanggaran yang terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Setiap laporan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh pada perolehan suara. Ini berdasarkan pertimbangan hakim," katanya.
Menurutnya, surat yang diajukannya kali ini sangat penting untuk ditindaklanjuti instansi berwenang di antaranya dugaan ijazah palsu Nasrul Abit, pelantikan pejabat oleh Irwan Prayitno serta pemanfaatan program pemerintah untuk kegiatan politik.
Ia menyampaikan terkait putusan MK yang menolak gugatan MK-FB pada Jumat (22/1) tidak dipermasalahkan karena sudah final, namun terkait sengketa administratif putusan belum final dan mengikat sebab ada kasasi dilakukan di MA.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan agar semua pihak bersikap bijak dalam menyikapi putusan MK karena sesuai aturan yang berlaku, KPU wajib melakukan penetapan calon terpilih paling lambat satu hari setelah hasil keputusan MA.
"Apapun yang terjadi, KPU Sumbar akan tetap melakukan penetapan calon," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2015 dan jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja disalahkan nantinya.
Terkait MK-FB yang mengajukan surat penundaan penetapan calon, ia tidak mau berkomentar banyak, namun jika MK-FB akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan surat penetapan calon terpilih, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Pewarta : Vicha Faradika
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya di Pariaman
11 February 2026 10:19 WIB
Anggota DPRD Agam sesalkan RSUD Lubuk Basung tolak warga berobat juga korban bencana
03 December 2025 9:56 WIB
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
131 PPDP Siap Sukseskan Validasi Data Pemilih Pilkada Padang Panjang
04 January 2018 18:29 WIB, 2018
KPU Ingatkan Daerah Tidak Abaikan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada
23 December 2017 9:35 WIB, 2017
9.728 Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Padang Terindikasi Bermasalah
10 December 2017 20:22 WIB, 2017