Padang, (Antara) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 Muslim Kasim - Fauzi Bahar (MK-FB) melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Irwan Prayitno - Nasrul Abit (IP-NA) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu.


"Kami melaporkan pasangan calon nomor urut 2 IP-NA terkait adanya indikasi ijazah palsu dari calon wakil gubernur NA dan terkait mutasi yang dilakukan IP kepada kepala rumah sakit Pariaman," kata pengacara MK-FB, Ibrani di Padang, Rabu.

Ia mengatakan terkait ijazah yang dimiliki NA ialah palsu dalam artian milik orang lain bernama Nasrul Ajimar, dan indikasi ini sebagai salah satu indikator tidak memenuhi syarat dalam pasangan pada pemilu.

"Selain itu untuk waktu enam bulan IP yang melakukan pelantikan kepada kepala rumah sakit Pariaman termasuk dalam sebuah pelanggaran, karena yang bersangkutan masih punya jabatan dan menurut undang-undang pelantikan tersebut harus dibatalkan," katanya.

Bawaslu sebagai badan yang menangani pelanggaran terkait hal tersebut tentu bisa menilai keabsahan calon termasuk dari segi perbuatan agar tidak terjadi pelanggaran demokrasi.

Ia menyampaikan dalam waktu dekat Bawaslu Sumbar akan segera melakukan verifikasi terkait kedua laporan tersebut, dan salah satunya tim MK-FB akan mendatangkan seorang saksi terkait ijazah palsu NA yaitu mantan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) 2010 Pesisir Selatan.

Sementara anggota Bawaslu Sumbar Divisi Penanganan Pelanggaran, Aerma Depa mengatakan sebenarnya permasalahan terkait dugaan ijazah palsu NA sudah pernah diproses pada September 2015 saat tahap pencalonan serta telah diklarifikasi dan diproses.

Ia menyampaikan dari hasil kajian dugaan ijazah palsu yang dulunya diadukan seorang warga bernama Herman Tanjung diperoleh hasil yang menunjukkan hal tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran.

"Saat ini kuasa hukum MK-FB ingin memasukkan bukti baru berupa kajian Panwaslu 2010, namun yang kami terima ialah tidak memiliki kop surat dan stempel basah, sehingga perlu dilengkapi sesuai administrasi panwaslu terlebih dahulu jika ingin menggunakannya," jelasnya.

Ia mengatakan hingga Rabu (16/12) kuasa hukum belum bisa memenuhi bukti tersebut, melainkan akan memberikan bukti keterangan kesaksian dari mantan Panwaslu Pesisir Selatan 2010.

Sedangkan untuk pengaduan terkait persoalan mutasi IP yang dilaporkan tersebut sebenarnya juga telah pernah diproses dari dua laporan dan telah ada hasil.

"Bawaslu akan tetap menjalankan fungsi untuk menyelesaikan setiap laporan yang masuk, melakukan klarifikasi serta pengajian lebih lanjut mulai Kamis (17/12) serta akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal lima hari," ujarnya. (*)