Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di lingkungan Kanwil DJP Sumbar dan
Jambi tanggal 11 Nopember 2015
melaksanakan pekan penagihan triwulan IV secara serentak melakukan Penegakan
Hukum di Bidang Perpajakan dengan melaksanakan Pemblokiran Rekening, Penyitaan,
Lelang harta penunggak pajak . Penagihan pajak ini adalah
serangkaian tindakan agar Penangung Pajak melunasi utang dan biaya
penagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan,melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyenderaan,menjual barang yang
telah disita melalui pelelangan. Sebelum dilakukan penegakan
hukum, terhadap Penunggak pajak ini telah dilakukan berbagai upaya penagihan
secara persuasif, dengan menghimbau, mengingatkan,mengundang penunggak pajak ke
KPP Pratama untuk melunasi utang pajaknya
namun karena tidak dilunasi , maka sesuai dengan UU No 19 tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No19 tahun 2000 Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa maka dilakukan Pemblokiran,Penyitaan, dan Lelang untuk melunasi tunggakan
pajak, sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai sebagai sember Peneriman Negara
untuk Pembangunan Bangsa. Dalam tahun 2015 ini terhadap penunggak pajak yang
tidak koperatif dan mempunyai tunggakan pajak 100 juta keatas telah dilakukan usulan Pencegahan bepergian
ke Luar Negeri terhadap 13 wajib
pajak/penanggung pajak dan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan 5 Wajib Pajak/penagggung
pajak . KaKanwil DJP Sumbar dan Jambi
Bapak Teguh Budiharto menghimbau
kepada segenap wajib pajak diwilayah Kanwil Sumbar dan Jambi untuk meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan memenuhi kewajiban
perpajakan dengan membayar dan melunasi tunggakan pajak agar terhindar dari
penagihan pajak lebih lanjut. Kegiatan ini adalah salah satu kegiatan
rutin masing masing KPP Pratama akan selalu dilakukan secara berkesenambungan
sampai tunggakan pajak dibayar lunas KPP Pratama yang telah melakukan
penegakan hukum tsb adalah sbb KPP Pratama Padang satu dengan Penyitaan 3 wp,
KPP Pratama Bukittinggi penyitaan 3 dan
2 Lelang WP, KPP Pratama Solok 3 lelang, KPP Pratama Payakumbuh 1 penyitaan dan
15 pemblokiran rekening WP, KPP Pratama Jambi Penyitaan 4 Lelang 1 WP, KPP
Pratama Muaro Bungo penyitaan 1 WP, KPP Prtatama Bangko penyitaan 2 WP, KPP
Kuala Tungkal penyitaan 1 WP dengan jumlah nilai tunggakan Pajak sebesar RP. 7.772.792.841Padang, 11 Nopember 2015
Bimbingan
Penagihan
5 Wajib Pajak Nakal di Cekal
Senin, 16 November 2015 14:02 WIB
Pewarta : Pajak
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bebaskan PBB-P2 wajib pajak terdampak bencana hidrometeorologi
11 February 2026 10:27 WIB
Silek Tradisi Minangkabau jadi ekstrakurikuler wajib di SMA/SMK/SLB Sumbar
24 January 2026 18:22 WIB
Resmikan Samsat Nagari di Dharmasraya, Wagub Vasko : Wajib permudah masyarakat bayar pajak
07 January 2026 19:59 WIB
SMPN 1 Basa Ampek Balai Tapan Raih Juara II Nasional pada Ajang Video Inspiratif Wajar 13 Tahun
04 December 2025 9:52 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Bupati Agam Terima Penghargaan Pembinaan Pengelolaan Dana Nagari Terbaik Tingkat Nasional
09 February 2018 18:08 WIB, 2018
Berkah HPN 2018 presiden revitalisasi saribu rumah gadang dan Pariangan
09 February 2018 17:08 WIB, 2018