Jakarta, (Antara) - Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang keberadaan pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah memberikan jalan keluar atas kebuntuan selama ini terkait dengan persoalan tersebut, kata komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay.
"Kami berpandangan bahwa itu adalah keputusan yang tepat karena putusan MK adalah putusan final dan mengikat, jadi kami sebagai penyelanggara harus melaksanakannya," katanya di Jakarta, Kamis.
Haidar menuturkan terdapat maksud-maksud yang positif dalam putusan MK tersebut, terutama hak konstitusional masyarakat tetap bisa memilih dalam pilkada itu tidak hilang.
"Hak konstitusional dari calon untuk bisa dipilih juga tidak hilang walaupun cuma satu pasangan calon, kemudian juga kondisi di mana suatu daerah itu harus menunggu cukup lama akibat pasangan calon cuma satu atau menjadi satu itu juga bisa dihindari karena putusan MK ini memberi ruang," katanya.
Dalam pilkada serentak 2015, terdapat tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta KPU untuk menjamin kesiapan teknis terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan daerah dengan pasangan calon tunggal tetap dapat menyelenggarakan Pilkada 2015.
"Karena implikasi dan dampak sosial politiknya yang tidak sederhana mulai dari sosialisasi, teknis pemilihan, hingga keabsahan hasil referendum menyangkut hak memilih atau mengikuti referendum," kata Farouk setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (7/10).
Farouk juga mengatakan terdapat potensi pengerahan massa serta politik transaksional untuk "setuju atau "tidak setuju" terkait referendum pasangan calon tunggal.
Pihaknya berharap sejumlah permasalahan menonjol tersebut mendapat perhatian serius dan dapat disikapi dengan tepat oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Sehingga kita dapat menyongsong pilkada yang demokratis dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang berkualitas," ujarnya. (*)