Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima laporan resmi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan oleh PT. Lembah Karya terhadap ratusan karyawannya sebagai imbas dari melemahnya nilai Rupiah terhadap Dollar AS.


         "Hingga saat ini kita belum dapat laporan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang terkait hal itu. Informasinya baru kita ketahui dari media massa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Sofyan di Padang, Jumat.


         Menurutnya, jika terjadi persoalan di daerah, biasanya akan ada laporan ke provinsi.


         "Jika nanti laporannya datang, baik dari Kota padang, mapun dari daerah lain, kita akan segera tindaklanjuti," kata dia.


         Sementara itu menurutnya, Pemprov Sumbar menghimbau perusahaan di daerah itu untuk menahan diri agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan.


         "Kalau bisa, cari solusi lain, jangan PHK," katanya.


         Dia mengatakan, untuk melakukan PHK, pemberi kerja harus bertindak sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2013, tidak bisa seenaknya.


         "Pekerja yang di PHK itu juga harus mendapatkan hak sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tersebut," katanya.


         Ratusan karyawan PT. Lembah Karya yang di PHK mendatangi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, Rabu(2/9) karena tidak terima dengan kebijakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet tersebut.


         Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, Frisdawati mengatakan, saat ini, baru karyawan PT. Lembah Karya yang telah memasukkan laporan.


         "Kita pelajari dulu laporan ini baru ditindaklanjuti," katanya. (*)