Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan boleh berpoligami jika memenuhi persyaratan.
"Surat Edaran itu ada komanya (ada kelanjutannya), kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir dan batin, lalu harus seizin istri, kalau istri membolehkan, baru boleh. Kalau (istri) tidak membolehkan ya tidak boleh," kata Ryamizard usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2015 di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan sesungguhnya PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika dia menemukan ada anak buahnya berpoligami tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka dia akan memberhentikan secara tidak hormat.
"Itu ada syarat, ada komanya, jangan dibuang itu. PNS dan tentara tidak boleh (poligami), ada aturannya. Itu sudah ada dari dulu, bukan (klausul) baru, kalau ada yang kawin dua saya pecat," jelasnya.
Ryamizard membenarkan penerbitan SE terkait perkawinan PNS di lingkungan Kemenhan, yang mengizinkan pegawai laki-laki memiliki istri lebih dari satu jika memenuhi syarat.
Alasan penerbitan SE tersebut disebabkan oleh adanya oknum PNS yang diam-diam memiliki istri lebih dari satu.
"Ada, ada yang beristri dua. Itu banyak ketahuan. Kalau begitu dipecat, berhenti," katanya.
Sebelumnya Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut.
SE tersebut mengatur pengecualian bagi pegawai laki-laki untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya, memenuhi sedikitnya satu syarat alternatif terkait kewajiban istri, pegawai bersangkutan memenuhi tiga syarat kumulatif, menjelaskan alasan ingin berpoligami serta mendapat ijin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
Syarat alternatif terkait kewajiban istri PNS bersangkutan yaitu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS bersangkutan yakni memiliki persetujuan dari istri, memiliki penghasilan cukup dan memberikan jaminan tertulis untuk bersikap adil kepada istri-istri dan anaknya. (*)