ICMI Pertanyakan Masalah Duduk Mengangkang "Di-Perda-Kan"
Selasa, 8 Januari 2013 16:35 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mempertanyakan masalah larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang membonceng sepeda motor akan diatur dalam peraturan daerah.
"Di Aceh adat dan syariah sudah menyatu. Namun, bila adat dan syariah memang perlu diatur dalam perda tentu harus dihargai," kata Nanat Fatah Natsir yang dihubungi di Jakarta, Selasa.
Mantan Rektor UIN Bandung itu mengatakan, pelanggaran terhadap adat hanya akan mendapatkan sanksi sosial. Namun, bila masalah larangan duduk mengangkang diatur dalam perda, tentu pelanggarannya akan mendapat sanksi hukum.
Menurut dia, rencana larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor di Lhokseumawe merupakan bagian dari tradisi di Aceh.
"Kalau rencana pelarangan itu untuk mengangkat harkat dan derajat perempuan supaya tidak berlaku seperti laki-laki, tentu hal itu merupakan hal yang bagus dan perlu didukung," tuturnya.
Nanat mengatakan, cara duduk menyamping, bukan mengangkang, bila membonceng sepeda motor sebenarnya tidak hanya terjadi di Aceh. Dia mencontohkan di kampung halamannya, Garut, juga dulu para perempuannya biasa duduk menyamping.
"Dulu 'kan perempuan biasa pakai rok atau kain panjang sehingga harus duduk menyamping. Kalau sekarang sudah berubah, banyak perempuan yang memakai celana," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draft berisi imbauan bagi kalangan perempuan untuk tidak duduk mengangkang.
"Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah," kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, (3/1).
Dasni mengatakan, draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin. Pengumumannya akan ditempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma'ruf Amin mendukung adanya perda yang melarang duduk mengangkang bagi perempuan saat dibonceng dengan sepeda motor yang akan diterbitkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
"Saya kira peraturan tersebut bagus, karena perempuan duduk mengangkang di sepeda motor tidak bagus," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Adukan nasib ke Dishub Pasbar, masyarakat Koto Sawah pertanyakan larangan kendaraan tronton membawa TBS
22 August 2024 21:08 WIB, 2024
DKPP pertanyakan bawaslu tak plenokan panwascam yang ikut seleksi kpu
02 August 2024 18:30 WIB, 2024
Dianggap tidak layak, anggota KPPS Luhak Nan Duo Pasaman Barat pertanyakan porsi makan bimtek
30 January 2024 19:20 WIB, 2024
Puluhan korban gempa Talamau datangi kantor bupati pertanyakan bantuan
04 September 2023 16:15 WIB, 2023
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018