Jakarta, (Antara) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin. "Cuma menyambangi mas Anas karena permintaan dari keluarga, terutama mertuanya di pesantren. Saya menghormati mereka sehingga saya sambang ke sini," kata Hasyim seusai membesuk Anas. Anas sedang menjalani tahanan di rutan KPK sambil menunggu putusan kasasi terhadap perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Mertua Anas adalah KH Attabik Ali, pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta. "Iya sekadar pertemanan, tidak ada faktor hukum apalagi politik. Hukum kan bagiannya advokat, bukan saya. Politik juga ada porsinya. Cuma itu, pertemanan saja, karena saya menghormati keluarga dari mas Anas," ungkap Hasyim. Menurut mantan Ketua Umum PBNU itu, dalam pertemuan itu Anas banyak bercerita mengenai kasusnya. "Iya, dia (Anas) cerita bagaimana sampai terjadi begini. Nah saya katakan, itu porsinya advokasi. Dia PK (Peninjauan Kembali). PK kan belum inkracht, tapi saya tidak memasuki daerah itu karena itu adalah kewajiban advokat, pengacara," tambah Hasyim. Hasyim pun mengaku bahwa proses hukum tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya. "Saya fungsinya teman yang menyambangi, itu saja karena permintaan keluarga," ungkap Hasyim. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan untuk mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara dari tadinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anas didakwa berdasarkan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah. Anas juga didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana. (*/sun)

Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2024