Pemerintah Percepat Pengusahaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat
Kamis, 12 Maret 2015 15:32 WIB
Jakarta, (Antara) - Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) meminta pemerintah mempercepat perizinan pengusahaan hutan berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal agar masyarakat setempat dapat mengelola hutan secara lestari dan aman.
"Masyarakat memerlukan jaminan bahwa hutan adatnya tidak akan diganggu oleh perusahaan atau pihak mana pun," kata Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Jawa, Sungging Septivianto dalam lokakarya yang bertajuk "Menyikapi Perubahan Kelembagaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang Terkait Perubahan Iklim" yang didukung oleh Perkumpulan untuk Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Perkumpulan HuMa) Indonesia, Jakarta, Kamis.
Sungging Septivianto mengatakan perizinan itu akan menjamin hak masyarakat untuk mengelola dan memberdayakan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga tidak ada pengambilalihan fungsi oleh perusahaan ataupun industri.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah dapat mencegah konflik yang kerap terjadi karena mempertahankan dan memperebutkan lahan hutan yang berada di lingkungan masyarakat setempat.
Ia mengatakan terkait perhutanan sosial, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 menargetkan 7,9 juta hektare hutan dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahteraannya.
Akan tetapi, lanjutnya, data yang dimiliki Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) menunjukkan bahwa upaya pencapaian target yang ditempuh melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) serta Hutan Tanaman Rakyat (HTR) baru tercapai sekira 17,5 persen.
"Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar akibat lemahnya tata kelola hutan di daerah," ujarnya.
Senada dengan Sungging, Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Kalimantan Hadi Irawan mengatakan pemerintah perlu mendorong pemanfaatan kawasan hutan negara dan hutan adat yang sesuai fungsi dan saling menghormati antara pemerintah dengan masyarakat adat.
"Hak masyarakat ini harus dilindungi karena hidup mereka bergantung pada hutan dan sumber daya alamnya," ujar Hadi Irawan.
Jaminan
Konstituen Kamar Masyarakat DKN dari Regio Bali dan Nusa Tenggara Apolos Dewa Praingu mengatakan pemerintah harus memberikan jaminan penyediaan ruang kehidupan bagi masyarakat oleh negara dan keleluasaan menjalankan sistem hidup yang tertata dengan kearifan lokalnya.
Apolos Dewa mengatakan jaminan itu merupakan prasyarat pengelolaan hutan dan perlindungan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.
Menurut dia, pengembalian penguasaan tanah hutan kepada rakyat tidak menyebabkan kerusakan sepanjang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah daerah menjalankan mandatnya masing-masing untuk menjamin terjaganya daya dukung lingkungan dan fungsi-fungsi hutan. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN Bergerak Bersama Pemerintah, Percepat Pembangunan Hunian Tetap di Pauh Padang
02 February 2026 18:43 WIB
Pariaman upayakan percepat pemulihan ekonomi dampak bencana dengan perbanyak kegiatan wisata
28 January 2026 18:02 WIB
Pemerintah resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit untuk percepat pemulihan ekonomi Pascabencana di Sumbar
23 January 2026 17:43 WIB
Wako Fadly Amran : ORARI punya peran penting percepat koordinasi saat bencana
18 January 2026 11:22 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018