Jakarta, (Antara) - DPP PPP yang dipimpin Djan Faridz meminta DPP PPP yang dipimpin M Romahurmuziy (Romy) menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tak mengajukan banding agar konflik internal di partai itu tak berlarut-larut. "Kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap di Jakarta, Rabu. Gojali mengemukakan hal itu menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan pihaknya terhadap SK Menkumham yang mengesahkan perubahan kepengurusan DPP PPP yang diajukan kubu Romy. "Dengan demikian, kepemimpinan PPP hanya satu di bawah ketua umum H Djan Faridz," kata Gojali. Oleh karena itu, Gojali meminta kubu Romy legowo dan memenuhi janji bahwa pihak yang kalah di pengadilan bergabung ke pihak yang menang. "Kita tentu meminta pihak Romy untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," kata Gojali. Gojali mengapresiasi hakim PTUN yang dinilainya memutus perkara secara objektif berdasar fakta persidangan dan tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak mana pun. Secara terpisah Romy menyatakan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan Fraksi PPP DPR mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi dan bukti-bukti baru untuk proses di tingkat banding. Dengan adanya banding tersebut, kata Romy, maka putusan PTUN Jakarta belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht), sehingga belum mengubah status hukum apa pun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. "Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menkumham mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung," katanya. Berbeda dengan kubu Djan Faridz, Romy justru menilai ada sejumlah keanehan dalam pertimbangan hukum hakim, di antaranya adalah legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi sama sekali tak dipertimbangkan. Selain itu, surat dari Kemenkumham yang mengatakan konflik harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau melalui forum tertinggi partai sama sekali tak dipertimbangkan. (*/jno)