PPP Ajak Djan Gabung Pasca Putusan MA

id Achmad Baidowi

PPP Ajak Djan Gabung Pasca Putusan MA

Achmad Baidowi. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede mengajak PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.

"Putusan tersebut sudah final, karena itu kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019 sehingga kami mempersilakan teman-teman disebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia mengingatkan bahwa seluruh elemen partai sedang mempersiapkan langkah besar di Pemilu 2019, dengan target masuk tiga besar dalam pemilu tersebut sehingga seluruh kekuatan partai harus solid.

Karena itu Baidowi menilai para kader PPP harus solid, bukan mengambil langkah keluar partai sehingga berdampak tidak baik bagi kebesaran PPP kedepan.

"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ujarnya.

Dia menilai pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas karena semua putusan hukum melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede seperti Putusan PK nomor 79 tahun 2017, Putusan Kasasi TUN nomor 514 dan empat Putusan MK.

Hal itu menurut dia termasuk ketika pihaknya menempati kantor PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta secara legal dan sah tanpa gesekan sama sekali.

"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak namun itu tidak terjadi. Karena dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," katanya.

Baidowi menjelaskan terkait barang inventaris DPP PPP sudah diamankan sementara barang yang bukan milik PPP sudah dipilah sehingga silahkan diambil secara baik-baik.

Sebelumnya diberitakan bahwa MA menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah sehingga menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir dari situs MA pada Selasa.

Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

MA menilai penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur.

Karena itu belum dapat diadili oleh PTUN atau dengan kata lain PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa tersebut.

Putusan itu diputuskan pada 4 Desember 2017 oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. (*)