Djan Faridz Berikan Dukungan Bagi Suryadharma

id Djan Faridz

Jakarta, (Antara) - Ketua Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz memberikan dukungan kepada mantan Ketum PPP Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Memberikan 'support' untuk Pak SDA, tidak lebih tidak kurang, karena tuntutan, putusan, semua yang menentukan jaksa, hakim. Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.

"Hanya Tuhan yang tahu (tuntutan). Kenapa? Karena Tuhan yang tau kenapa 11 tahun, karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM (Dana Operasional Menteri) Rp1,8 miliar, sedikit amat, dibilang tidak boleh pake ruang VIP, itu kan hak menteri, masa dibiliang gak boleh? Gara-gara di situ ada anaknya, Tuhan yang tahu," tambah Djan.

Hari ini rencananya Surya akan membacakan nota pembelaan (pledoi). Sedangkan pengacara Suryadharma yang juga pengurus PPP Humprey Djemat menyatakan pledoi tersebut akan mengupas mengenai jumlah kerugian negara.

"Akan dikupas soal masalah kerugian negara. Ada tidak kerugian negara sebenernya? Yang jadi dasar tuntutan jaksa kemarin, kerugian negara diambil data sekunder dari, dari saksi dalam BAP dan penghitungan penyidik sendiri. Kemudian baru dijustifikasi penghitungan BPKP setelah setahun pak SDA ditetapkan sebagai tersangka," kata Humprey.

Padahal menurut Humprey, kerugian negara harus diambil data primer, langsung, yaitu dari inspektorat jenderal.

"Kalau dari BAP, keterangaan saksi banyak berubah, ini sangat meragukan perhitungan kerugian negaranya. Kemarin di dakwaan disebut merugikan negara sebesar Rp27 miliar plus 17 juta riyal atau sama dengan Rp45 miliar. Tapi kemarin tuntutan yang kerugian negara SDA pertama dari DOM (Dana Operasional Menteri) Rp1,8 miliar penyelenggaraan ibadah haji total Rp3 miliar. Jadi kita lihat jauh sekali perbedaan. Apalagi di awal Rp1,8 triliun yang menyedot perhatian publik sangat kuat. Waktu dakwaan ternyata sudah jauh turun. Hal ini bagi kita kerugian negara tidak jelas karena data yang diambil data sekunder bukan primer," tegas Humprey.

Humprey juga menilai bahwa jaksa KPK mencari-cari kesalahan kliennya dari penggunaan DOM.

"DOM katanya ada penggunaan operasional yang tidak benar, untuk peruntukan keluarganya. Memberikan sumbangan pada pihak yang tidak ada kaitannya dengan fungsi seorang menteri. Tapi SDA sama skali tidak tahu soal laporan DOM itu. Bahkan dia sebagai pengguna anggaran tidak dapet laporannya. Bahkan Sekjen tidak tahu menahu dan tidak dapat laporan terperinci," ungkap Humprey.

Sehingga Humprey pun yakin bahwa kliennya tidak menerima satu sen pun dari dana penyelenggaraan haji.

"Makanya rekening dia sudah dibuka sebelum dakwaan dibacakan. Dalam hal ini kalau memang kebijakan salah nah kebijakan seorang menteri atau kementerian? Kalau kita dengan kemarin dari saksi Anggito dan saksi lainnya soal penggunaan sisa kuota haji itu kebijakan Kementerian Agama, bukan kebijakan pak SDA sendiri. Ini semua mau disalahkan ke SDA, ini Pak SDA merasa tuntutan dia dizolimi karena jangankan 11 taun, sehari saja tidak ikhlas.

Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan, mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Atas perbuatan ini Suryadharma mendapat keuntungan untuk diri sendir sejumlah Rp2,23 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (*)