Jakarta, (Antara) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Habil Marati mengatakan PPP kubu Djan Faridz siap melaksanakan islah dengan mendasarkan ketentuan melalui putusan Mahkamah Agung.
Habil mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz akan memfasilitasi islah kedua kubu.
Ia menilai islah PPP harus dilakukan dengan syarat mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam putusan MA yang memenangkan kubu Djan dan menetapkan kepengurusan PPP Romahurmuziy tidak sah.
Habil berpendapat apabila ada rencana pelaksanaan muktamar yang akan digelar oleh DPP PPP hasil Muktamar Bandung berpotensi melanggar ketentuan MA.
Dia mengatakan siap melaksanakan islah tanpa melalui muktamar untuk menentukan ketua umum, serta tetap berpegang pada keputusan MA.
"Kalau menempuh cara-cara yang melanggar AD/ART ada potensi untuk digugat lagi," ujar dia.
Habil menilai penyelesaian islah melalui muktamar akan kembali memakan banyak waktu dan juga biaya.
Sementara usulannya ialah melakukan islah dengan "kocok ulang" formatur DPP PPP yang difasilitasi oleh DPP PPP Muktamar Jakarta dan disupervisi oleh para senior partai Ka'bah tersebut. (*)
Berita Terkait
MK: Hakim Arsul Sani ikut sidangkan PHPU Pileg PPP
Jumat, 26 April 2024 18:55 Wib
Sandiaga Uno optimistis PPP masuk parlemen lewat gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 18:42 Wib
Romahurmuziy: PPP tolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Sandiaga Uno ingin para caleg PPP kerja "all out" jelang Pemilu 2024
Sabtu, 11 November 2023 20:14 Wib
PPP: Yenny Wahid gabung TPN Ganjar beri semangat peningkatan elektoral
Sabtu, 28 Oktober 2023 12:50 Wib
PPP harap teruskan nostalgia dengan PSI
Kamis, 28 September 2023 20:50 Wib
PPP intensifkan komunikasi dengan PDI-P terkait Pilpres
Sabtu, 9 September 2023 19:36 Wib
PPP pastikan tidak tempuh politik pragmatis penetapan cawapres
Sabtu, 9 September 2023 18:57 Wib