Jakarta, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia akan memprioritaskan program pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan pada 2013, kata Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur dan Perizinan, Judhariksawan. "Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh lembaga penyiaran yang dahulunya adalah televisi siaran nasional dari Jakarta pada 2012 tidak berjalan optimal. Karena itu, KPI Pusat bersama KPID akan memprioritaskan program pelaksanaan SSJ pada 2013," kata Judhariksawan dalam diskusi publik "Dinamika Penyiaran Indonesia 2012" di Jakarta, Jumat. Menurut dia, data dari KPID menunjukkan bahwa masih banyak daerah provinsi yang tidak memiliki stasiun anggota SSJ, dan tidak menyiarkan muatan lokal minimal 10 persen. Sesuai dengan amanat UU Penyiaran Pasal 3, kata dia, bahwa penyiaran diselenggarakan untuk memperkukuh integrasi nasional. "Secara empirik, di wilayah perbatasan sangat minim pelayanan informasi dan terjadinya luberan siaran asing dari negara tetangga," ujar dia. Untuk itu, KPI membentuk Gugus Tugas Siaran Perbatasan dengan melibatkan 12 KPID, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Ia mengungkapkan Gugus tugas tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi dan membuat buku database penyiaran di wilayah perbatasan. "Rekomendasi utama adalah perlunya kebijakan yang terintegrasi antarberbagai kementerian yang telah memiliki program pendirian lembaga penyiaran di perbatasan dan perlunya kebijakan berupa kemudahan dalam proses perizinan bagi lembaga penyiaran di wilayah perbatasan," kata dia. Sepanjang 2012, KPI Pusat telah melakukan proses perizinan untuk Lembaga Penyiaran di Indonesia mulai dari Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang menghasilkan Rekomendasi Kelayakan, Pra Forum Rapat Bersama (Pra FRB), Forum Rapat Bersama (FRB) dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). "Selama periode Januari-Desember 2012, KPI Pusat telah menerima 464 Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh KPID. KPI bersama Pemerintah telah melakukan proses Pra FRB terhadap 672 pemohon dan FRB sebanyak 752 pemohon. EUCS telah dilakukan terhadap 107 Lembaga Penyiaran. Selama tahun 2012 jumlah Lembaga Penyiaran yang mendapatkan IPP Prinsip sebanyak 110 LP dan untuk IPP Tetap sebanyak 137 Lembaga Penyiaran," ujar dia. (*/sun)