YLKI Riau: Kebijakan Pakaian Bekas harus Tegas
Sabtu, 7 Februari 2015 20:06 WIB
Pekanbaru, (Antara) - Pemerintah harus tegas dalam menerapkan kebijakan larangan impor pakaian bekas setelah ditemukannya bakteri pada pakaian bekas impor.
"Kementrian Perdagangan mengungkapkan bahwa pakaian bekas impor mengandung bakteri yang berbahaya, maka pemerintah harus lebih jeli agar pakaian bekas impor tidak lagi berada di pasar," kata Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Sabtu.
Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah dilema untuk masyarakat, karena selama ini pada kenyataannya pakaian bekas yang harganya murah tersebut masih dibutuhkan.
Akan tetapi jika berkaitan dengan kesehatan masyarakat maka pemerintah harus tegas dalam menjalankan kebijakan sesuai peraturan undang undang yang berlaku.
Ia mengakui sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat pengguna pakaian bekas yang menderita penyakit kulit seperti yang dikhawatirkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Namun berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa barang bekas boleh diperjualbelikan dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.
Untuk itu, YLKI Riau menunggu ketetapan pemerintah untuk melarang pakaian bekas impor. "Tentunya semua pihak harus bekerja sama, baik itu Bea Cukai, Disperindag, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya," katanya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Riau bantu tiga alat berat pembersihan material banjir bandang di Agam
02 January 2026 16:53 WIB
Serikat Pekerja PTPN IV Riau Regional III Riau salurkan bantuan ke Sumbar
29 December 2025 17:03 WIB
Wali Kota Padang terima bantuan Germas Kepri dan Panitia Natal Oikumene untuk korban banjir dan longsor
27 December 2025 19:39 WIB
Ipda Angga yang ikut tersapu banjir bandang, mobilnya ditemukan di Jembatan Kembar
30 November 2025 19:46 WIB