Jakarta, (Antara) - Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan memungut biaya Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), termasuk di dalamnya biaya pendaftaran yang dibebaskan alias gratis, kata Sekjen Nur Syam di Jakarta, Selasa.
Sekjen Kemenag Nur Syam pada acara peluncuran SPAN dan Ujian Masuk PTKIN di Gedung Kementerian Agama Jalan Thamrin, Jakarta, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional diikuti seluruh PTKIN. Pelaksanaannya harus memenuhi prinsip adil, transparan dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
Ia pun menegaskan bahwa siswa tak mampu akan dibebaskan dari biaya kuliah. Artinya, bagi mereka yang tak mampu secara ekonomi akan dibebaskan dari segala biaya. Diperkirakan sekitar 20 persen mahasiswa tak mampu akan ditampung di sejumlah perguruan tinggi keagamaan islam negeri.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Muadalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diperkirakan akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah/pesantren Muadalah, katanya.
Hadir dalam acara tersebut Dirjen Pendidikan Agama Islam Kamaruddin Amin, para pejabat eselon I, sejumlah rektor dan pimpinan PTKIN se-Indonesia.
Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya, menurut dia, layak mendapat kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN. Kemenag akan terus meningkatkan kualitas siswa yang ke depan tantangannya makin tinggi.
Menurut panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PTKIN dan ditandatangani Rektor UIN Maliki Malang selaku Ketua Umum, Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo M.Si, disebutkan bahwa pendaftaran dimulai 30 Februari - 25 April 2015. Proses seleksi pada 27 April - 22 Mei 2015, pengumuman hasil seleksi pada 25 Mei 2015. Untuk pendaftaran ulang yang diterima pada 23 - 24 Juni 2015.
Ketentuan umum dan persyaratannya adalah SPAN-PTKIN berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
sekolah/madrasah/pesantren Muadalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah/pesantren Muadalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Dijelaskannya pula bahwa siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh kepala sekolah/madrasah/pesantren Muadalah masing-masing.
Syarat pelamar pendaftaran adalah siswa SMA/SMK/MAK/Pesantren Muadalah kelas terakhir pda 2015, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah/pesantren Muadalah, juga memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Tentang tata cara pendaftaran diatur sebagai berikut; kepala sekolah/madrasah/pesantren Muadalah mendaftarkan sekolah/madrasahnya melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id. kepala sekolah/madrasah/pesantren Muadalah mengisi data sekolah dan siswa pada borang pendaftaran.
Kepala sekolah/madrasah/pesantren Muadalah mendapat user id dan password untuk diberikan kepada siswa guna melakukan pendaftaran.
Lantas siswa menggunakan user id dan password yang diberikan oleh kepala sekolah/madrasah/pesantren muadalah untuk melakukan pendaftaran melalui laman http://www.span.ptkin.ac.id. Siswa mengisi biodata, mengunggah foto, memilih program studi, mengunggah prestasi lain, dan melakukan finalisasi pendaftaran. Siswa mencetak dan menyimpan kartu pendaftaran sebagai tanda buktiu peserta SPAN-PTKIN.
Tentang program studi dan jumlah pilihan; siswa dapat melamar dua pilihan PTKIN yang diminati, memilih dua program studi yang diminati, pilihan PTKIN dan program studi yang diminati masing-masing PTKIN, katanya. (*/sun)