Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan zaman sekarang antara Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, baik wilayahnya serta tingkat pelaksanaannya.
"Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, maka kami pertegas aturan dan yang berwenang melaksanakannya," ujar Rambe Kamarulzaman setelah rapat Paripurna di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dipertegas yaitu sebagai pelaksana dan penyelenggara.
Jika Pilkada maka akan diselenggarakan oleh KPU daerah wilayah masing-masing.
Kemudian jika terkait permasalahan Pemilu maka akan diselenggarakan oleh KPU Pusat berskala nasional.
"Perbedaan tersebut telah dibahas dalan pertemuan mini fraksi di Komisi II," tuturnya.
Hal-hal tersebut adalah sebagian dari revisi yang disampaikan setelah Pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna DPR.
"Masih ada beberapa revisi yang akan kami pertimbangkan, ini akan dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu proses Pilkada," ujar Rambe.
Beda rezim berarti akan beda pula penanganannya ketika terjadi permasalah atau konflik pada penyelenggaraan masing-masing. (*/jno)