Jakarta, (ANTARA) - Gerakan Keadilan Keluarga ALIMAT mendorong agar pemerintah dan DPR RI melakukan revisi UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan guna melindungi kaum perempuan menjadi korban perkawinan di bawah umur dan tidak tercatat. "Dalam UU Perkawinan belum mengatur adanya sanksi hukum terhadap pelaku perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat," kata Aktivis ALIMAT, Nur Rofiah, pada seminar seminar "Strategi Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, dalam pola relalsi yang tidak seimbang pada perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat, yang menjadi korban adalah kaum perempuan dan anak-anak. Dalam aturan agama Islam, menurut dia, memang tidak mengatur batas usia minimal untuk menikah dan mencatat pernikahan tapi dalam hukum negara hal itu hal itu di atur yang didasarkan atas berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan. Kepala Bagian Aliran dan Pelayanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Kustini, mengatakan, perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat masih sering terjadi karena beberapa faktor antara lain, faktor budaya, pendidikan, dan ekonomi. Anak perempuan di bawah umur yang dinikahkan oleh orang tuanya, menurut dia, karena pertimbangan tradisi dan persepsi yang berkembang di daerahnya bahwa menikah dini lebih baik daripada menjadi perawan tua. Faktor lainnya, kata dia, karena kemiskinan dan kebodohan sehingga orang tua memiliki anggapan jika anaknya sudah dinikahkan maka beban orang tua menjadi berkurang. Padahal, kata dia, perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat, memiliki banyak dampak negatif di antaranya, melanggar hukum, terputusnya pendidikan, ekonomi keluarga tidak stabil, rawan terhadap gangguan kesehatan reproduksi, serta potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Kustini, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama sudah melakukan survei terhadap perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat yang masih sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. "Namun Kementerian agama belum mendapatkan data kuantitas secara akurat," katanya. Menurut Nur Rofiah, di beberapa daerah ada tradisi masyarakat yang beranggapan tidak perlu pengaturan batas minimal usia perkawinan serta pencatatan perkawinan sehingga banyak terjadi perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat. Hasil survei yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang dilakukan di 111 desa di 17 provinsi di Indonesia pada 2012 menyimpulkan sekitar 25 persen perkawinan tidak tercatat yakni pernikahan agama dan adat. Menurut Nur Rofiah, banyaknya perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat sehingga ALIMAT mendorong agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Perkawinan. Aktivis lembaga swadaya masyarakat Apik, Asni Fiyanti Damanik, menambahkan, dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa usia anak hingga 18 tahun. "Itu artinya jika menikah hingga usia 18 tahun adalah pernikahan di bawah umur," katanya. Menurut dia, usia minimal kaum perempuan untuk menikah seharusnya melampaui usia maksimal anak-anak yakni paling tidak berusia 19 tahun. Batas usia minimal pernikahan ini, menurut dia, hendaknya juga diatur dalam UU Perkawinan. (*/sun)