Padangpariaman, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), akan meluncurkan Program Akuntan Masuk Nagari menyikapi Undang-Undang tentang Desa terbaru. Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni, melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Hendra Aswara di Parit Malintang, Rabu, mengatakan tujuan program ini adalah mempersiapkan satu nagari (desa) untuk dijadikan percontohan bagi nagari lain di masing-masing kecamatan guna menyikapi terbentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Jadi Pak Bupati Padangpariaman akan membuat Program Akuntan Masuk Nagari untuk mempersiapkan satu nagari yang akan dijadikan contoh bagi nagari lain guna menyikapi lahirnya Undang-Undang Desa terbaru," katanya. Ia mengatakan, Pemkab Padangpariaman akan mengirim akuntan dan tim Inspektorat ke nagari percontohan guna melatih tenaga sumber daya manusia (SDM) dan mengajarkan tata cara pembuatan laporan keuangan, inventarisir perlengkapan kantor serta pembuatan Surat Perintah Jalan (SPJ). Program Akuntan Masuk Nagari, kata Hendra, merupakan suatu program pengawasan internal keuangan yang disiapkan Pemkab Padangpariaman kepada masing-masing nagari untuk mengantisipasi bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar per desa/nagari. "Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap nagari akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar. Banyak wali nagari mengeluhkan kepada bupati soal kekurangan tenaga SDM terampil sehingga ada di suatu nagari kita temui laporan pertanggungjawaban wali nagari dan keuangannya ditulis tangan karena belum adanya peralatan komputer," jelasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam aturan Undang-Undang Desa terbaru bahwa dana bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar per desa/nagari mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban keuangan serta transparansi penggunaan anggaran tersebut. "Kami akui SDM terampil yang ada di masing-masing kantor wali nagari sangat kurang, sehingga hal ini banyak dikeluhkan oleh wali nagari. Bahkan ada wali nagari yang tidak mau menerima dana bantuan pemerintah pusat itu karena takut masuk penjara disebabkan tidak pandai cara membuat laporan keuangan sesuai standar akuntansi," ujarnya. Menyikapi hal itu, tambahnya, Bupati Padangpariaman berencana mengirim para akuntan dari Inspektorat serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk membantu nagari dalam mempersiapkan tata cara pembuatan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi. "Nantinya kami berharap bagi nagari yang sudah dibantu oleh para akuntan bisa dijadikan percontohan bagi nagari-nagari lain terutama tata cara pembuatan laporan keuangan sehingga wali nagari tidak gamang lagi menerima kucuran dana bantuan dari pemerintah pusat," katanya. Menurut dia, kedepannya Pemkab Padangpariaman akan melengkapi masing-masing kantor nagari dengan peralatan seperti, komputer, laptop, dan jaringan internet karena saat ini semua instansi pemerintahan sudah terhubung dengan Sistem Informasi Pelayanan Daerah (SIMDA) secara "online". "Kami berharap agar Program Akuntan Masuk Nagari ini bisa terealisasi secepatnya, dan saya kira program ini yang pertama kali di Sumatera Barat," katanya. (*/cpw4/jno)