Padang, (Antara) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang ditetapkan pemerintah daerah itu sebesar Rp1,615 juta sudah layak. "UMP itu kami rasa sudah layak, karena penetapannya tentunya berdasarkan kajian kehidupan tenaga kerja didaerah ini," kata Ketua Umum Apindo Sumbar, Muzakir Azis di Padang, Kamis. Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya UMP tersebut pengusaha di Sumbar harus mengikuti peraturan itu dalam sistem pegupahan terhadap tenaga kerja yang dipakai. Ia mengatakan, ketetapan UMP tersebut juga berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan pemerintah demi terhadap tenaga kerja. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan UMP Tahun 2015 yakni sebesar Rp1,615 juta atau mengalami kenaikan 8,39 persen dari UMP 2014 sebesar Rp1,490 juta. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan, UMP ditetapkan berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 10 kabupaten dan kota di Sumbar yang dilakukan setiap bulan. Merujuk hasil survey, angka KHL terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nominal Rp 1,474 Juta. Namun angka terendah dimaksud tidak serta merta dijadikan acuan penetapan UMP, melainkan ditambah dengan asumsi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik, serta kemungkinan naiknya inflasi. Ia mengatakan UMP 2015 yang difungsikan sebagai jaringan pengaman agar tidak ada pembayaran upah semakin yang semakin merosot, dapat dilaksanakan oleh para pengusaha mulai 1 Januari 2015 mendatang. Kendati demikian, jika terdapat perusahaan yang telah membayar gaji di atas UMP dilarang untuk menurunkannya. Sedangkan perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMP, dikatakannya Sofyan perusahaan tersebut mengajukan penangguhan dengan berbagai catatan. "Kalau yang belum mampu membayar sesuai UMP, perusahaan dapat melapor ke Disnakertrans untuk mengajukan penangguhan selama jangka waktu tertentu. Tapi penangguhan tidak bisa seenaknya, ada aturan, kita akan audit keuangan perusahaan untuk memastikan perusahaan itu berbohong atau tidak," katanya. (*/sun)