Apindo Nilai UMP Sumbar Sudah Layak
Kamis, 6 November 2014 15:37 WIB
Padang, (Antara) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang ditetapkan pemerintah daerah itu sebesar Rp1,615 juta sudah layak.
"UMP itu kami rasa sudah layak, karena penetapannya tentunya berdasarkan kajian kehidupan tenaga kerja didaerah ini," kata Ketua Umum Apindo Sumbar, Muzakir Azis di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya UMP tersebut pengusaha di Sumbar harus mengikuti peraturan itu dalam sistem pegupahan terhadap tenaga kerja yang dipakai.
Ia mengatakan, ketetapan UMP tersebut juga berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan pemerintah demi terhadap tenaga kerja.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan UMP Tahun 2015 yakni sebesar Rp1,615 juta atau mengalami kenaikan 8,39 persen dari UMP 2014 sebesar Rp1,490 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan, UMP ditetapkan berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 10 kabupaten dan kota di Sumbar yang dilakukan setiap bulan.
Merujuk hasil survey, angka KHL terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nominal Rp 1,474 Juta. Namun angka terendah dimaksud tidak serta merta dijadikan acuan penetapan UMP, melainkan ditambah dengan asumsi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik, serta kemungkinan naiknya inflasi.
Ia mengatakan UMP 2015 yang difungsikan sebagai jaringan pengaman agar tidak ada pembayaran upah semakin yang semakin merosot, dapat dilaksanakan oleh para pengusaha mulai 1 Januari 2015 mendatang. Kendati demikian, jika terdapat perusahaan yang telah membayar gaji di atas UMP dilarang untuk menurunkannya.
Sedangkan perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMP, dikatakannya Sofyan perusahaan tersebut mengajukan penangguhan dengan berbagai catatan.
"Kalau yang belum mampu membayar sesuai UMP, perusahaan dapat melapor ke Disnakertrans untuk mengajukan penangguhan selama jangka waktu tertentu. Tapi penangguhan tidak bisa seenaknya, ada aturan, kita akan audit keuangan perusahaan untuk memastikan perusahaan itu berbohong atau tidak," katanya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Pariaman nilai Galaksi Fourpa Cup 2026 bentuk karakter positif generasi muda
30 April 2026 12:32 WIB
Hadiri pelantikan, Pj Sekda Padang : LAKAM Padang punya peran strategis jaga nilai adat budaya
25 April 2026 14:34 WIB
Bundo Kanduang Solok studi tiru ke Pariaman terkait penguatan nilai adat pada Catin
22 April 2026 17:15 WIB
Kunjungi rumah contoh, BNPB nilai Sepablock cocok untuk Huntap Berkelanjutan
22 April 2026 17:02 WIB