
Melindungi generasi, menegakkan nilai Minangkabau

Padang (ANTARA) - Perbincangan mengenai fenomena LGBT di Sumatera Barat tidak bisa dilepaskan dari konteks nilai-nilai adat dan agama yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau. Falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” menegaskan bahwa kehidupan sosial harus selaras dengan ajaran Islam.
Dalam kerangka ini, peran seluruh stakeholder keluarga, ninik mamak, alim ulama, dan pemerintah menjadi sangat penting dalam menjaga tatanan sosial serta mencegah berkembangnya perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma agama dan adat.
Dalam perspektif Islam, perilaku menyimpang secara seksual telah dijelaskan dalam kisah kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’” (QS. Al-A’raf: 80). Ayat ini menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan penyimpangan dari fitrah manusia.
Dalam ayat lain disebutkan: “Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81). Kisah kehancuran kaum Nabi Luth menjadi pelajaran penting dalam sejarah Islam tentang konsekuensi sosial dan moral dari penyimpangan tersebut.
Namun, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan pendekatan normatif atau hukuman semata. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memegang peran utama dalam membentuk karakter dan identitas anak. Pendidikan keluarga yang kuat, penuh kasih sayang, serta berlandaskan nilai-nilai agama menjadi benteng pertama dalam mencegah perilaku menyimpang.
Orang tua tidak hanya bertugas memenuhi kebutuhan fisik anak, tetapi juga harus menjadi teladan dalam moralitas dan spiritualitas. Komunikasi yang terbuka, pengawasan yang bijak, serta penanaman nilai sejak dini akan membantu anak memahami jati dirinya sesuai dengan ajaran agama.
Di Minangkabau, ninik mamak memiliki posisi strategis dalam sistem sosial. Mereka bukan hanya pemangku adat, tetapi juga penjaga nilai dan moral dalam kaum. Peran ninik mamak dalam memberikan nasihat, pembinaan, dan pengawasan terhadap kemenakan sangat penting untuk menjaga perilaku generasi muda tetap dalam koridor adat dan agama. Ketika fungsi ini berjalan optimal, maka kontrol sosial akan terbentuk secara alami di tengah masyarakat.
Alim ulama juga memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman keagamaan yang benar dan komprehensif. Dakwah yang dilakukan tidak hanya bersifat menghakimi, tetapi juga harus mengedepankan pendekatan hikmah, edukatif, dan solutif.
Tantangan zaman modern menuntut ulama untuk mampu menjelaskan ajaran Islam secara kontekstual, sehingga generasi muda tidak mencari jawaban di tempat yang salah. Masjid, surau, dan lembaga pendidikan keagamaan harus dihidupkan kembali sebagai pusat pembinaan moral dan spiritual.
Di sisi lain, pemerintah memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada nilai-nilai lokal dan agama. Regulasi yang jelas diperlukan untuk mencegah penyebaran perilaku yang bertentangan dengan norma masyarakat.
Saya memandang penting dan mendesak untuk segera menghadirkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencegahan perilaku menyimpang serta penguatan ketahanan keluarga dan generasi muda. Perda ini bukan semata-mata instrumen hukum, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dengan adanya Perda, kita memiliki landasan yang jelas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan yang terukur dan berkeadilan.
Perda yang disusun tentu harus mengedepankan pendekatan komprehensif, tidak hanya berisi larangan, tetapi juga memuat strategi edukasi, rehabilitasi sosial, serta penguatan institusi keluarga dan masyarakat. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera merumuskan regulasi ini secara partisipatif, melibatkan ninik mamak, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, Perda yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi dan nilai kolektif masyarakat Sumatera Barat.
Pendekatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan dan hak asasi. Pencegahan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, diskriminasi, atau persekusi. Justru yang dibutuhkan adalah pendekatan pembinaan, rehabilitasi sosial, serta penguatan nilai-nilai positif dalam masyarakat. Sinergi antara keluarga, ninik mamak, alim ulama, dan pemerintah harus dibangun dalam kerangka kolaborasi yang konstruktif.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa peradaban yang kuat adalah peradaban yang mampu menjaga moralitas masyarakatnya. Ketika nilai-nilai agama dijadikan pedoman dalam kehidupan, maka stabilitas sosial akan terjaga. Sumatera Barat dengan kekayaan adat dan religiusitasnya memiliki modal besar untuk menghadapi tantangan ini. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, keteladanan, serta komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Pencegahan perilaku LGBT di Sumatera Barat bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh stakeholder. Keluarga membentuk fondasi, ninik mamak menjaga adat, alim ulama membimbing spiritualitas, dan pemerintah menguatkan melalui regulasi.
Jika semua peran ini berjalan selaras, maka masyarakat yang berkarakter, berakhlak, dan berlandaskan nilai-nilai Islam akan tetap terjaga di Ranah Minang.
Penulis merupakan Gubernur Sumatera Barat
Oleh Mahyeldi Ansharullah, SP, M.iM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
