Israel Setujui Hukum Melarang Pembebasan Tahanan Palestina
Selasa, 4 November 2014 11:37 WIB
Jerusalem, (Antara/Xinhua-OANA) - Knesset (Parlemen) Israel pada Senin (3/11) menyetujui hukum yang akan mencegah pemerintah membebaskan tahanan Palestina yang dipenjarakan karena "melakukan aksi teror" terhadap orang Israel, sebagai bagian dari pertukaran tahanan pada masa depan.
Peraturan tersebut, yang digagas oleh Ayelet Shakked dari faksi kanan-jauh Bayit Yehudi, menetapkan satu kategori pidana baru mengenai "pembunuhan dalam situasi yang sangat luar biasa". Hukum itu memberi pengadilan wewenang untuk memutuskan apakah akan menghukum tersangka dalam satu kasus pembunuhan dengan tingkat hukuman tambahan tersebut.
Para terdakwa yang dinyatakan bersalah berdasarkan hukum baru itu takkan pernah bisa dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan dan mereka tak bisa dibebaskan sampai mereka menjalani hukuman sedikitnya 40 tahun penjara. Hukum tersebut tak berlaku pada tahanan yang sudah divonis
Hukum itu berlaku buat pembunuh yang melakukan tindakannya karena kejahatan dan dasar nasionalisme, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa. Namun satu lampiran pada hukum tersebut menyatakan maksudnya ialah untuk "menghalangi situasi yang tak masuk akal", yaitu saat "pelaku teror" --yang melakukan pembunuhan sebagai bagian dari perjuangan mereka melawan Israel-- dibebaskan sebelum akhir masa hukuman mereka.
Menteri Perekonomian Naftali Bennett mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa hukum itu "mengirim pesan kepada masyarakat Palestina yang memuji pembunuh, dan mengatakan kebijakan pembebasan pembunuh yang dapat diterima sampai saat ini sudah berakhir, dan siapa saja yang akan membahayakan warga negara Israel akan menghabiskan sisa umurnya di dalam penjara".
Hukum tersebut disahkan sekitar enam bulan setelah Israel menghentikan pembicaraan perdamaian yang diperantarai AS dengan Palestina sehubungan dengan kesepakatan penyatuan HAMAS dan Fatah. Israel menolak untuk membebaskan kelompok ketiga tahanan Palestina sebagaimana diputuskan pada Juli.
Pada masa lalu, Israel telah membebaskan tahanan Palestina, termasuk terpidana pembunuh, dalam sejumlah keadaan. Namun, setiap pembebasan memicu reaksi keras dari masyarakat Israel dan keberatan dari keluarga yang kehilangan saudara mereka. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo setujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
28 August 2025 20:21 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018