Lubuk Sikaping, (Antara) - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan pendanaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dalam konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 membutuhkan 3.415 investasi. Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi(Pusbin KPK) Kementerian PU Panani Kesai di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan untuk RPJMN 2015-2019, pendanaan bagi infrastruktur berdasarkan skenario 100 persennya, membutuhkan 3.415 investasi, skenario 75 persennya 2.393 investasi, dan skenario 50 persennya 1.792 persen. "Pembangunan infrastruktur bidang PU tersebut berdasarkan RPJMN 2015-2019, terdiri dari jalan, sumber daya air (SDA), cipta karya atau air bersih dan sanitasi, dan cipta karya pemukiman," katanya dalam Seminar Analisa Pembangunan, di Pasaman. Ia mengatakan saat ini permasalahan dan isu strategis infrastruktur, yakni menjamin ketahanan air, pangan, dan energi untuk mendukung ketahanan nasional, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dan standar layanan minimum baik perumahan dan kawasan pemukiman, pembangunan transportasi masal perkotaan, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendanaan infrastruktur. Kebutuhan 3.415 investasi tersebut, meliputi jalan 1.274 investasi, sumber daya air 1.091 invesrasi, cipta karya air bersih dan sanitasi 666 investasi, serta cipta karya permukiman 384 investasi. Sehubungan dengan itu, katanya, untuk Sumbar, isu strategis bidang infrastruktur, terdiri atas penanganan kawasan perbatasan yang memiliki simpul transportasi dan permasalahan tata ruang yang belum ada ketegasan antara daerah perbatasan. Selain itu, pengendalian penataan ruang dalam mendukung metropolitan Padang, program perwujudan struktur dan pola penataan ruang di Sumbar, antara Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). "Selain itu, isu starategis bidang infrastruktur di Sumbar, juga penyusunan tata ruang dan zoning koridor tol Sicincin-Padang Panjang-Tanah Datar-Payakumbung-Limapuluh Kota," katanya. Panari mengatakan kebutuhan akan informasi penataan ruang di tingkat kecamatan tidak dapat terlaksana karena tidak tersedia anggaran khusus dalam pelaksanaan bidang penataan ruang di tingkat kabupaten atau kota. (*/sun)