Kemenkeu: Penerbitan Obligasi Daerah Perlu Sistem Memadai
Kamis, 14 Agustus 2014 15:01 WIB
Jakarta, (Antara) - Penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah membutuhkan sistem yang memadai, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, organisasi dan mekanisme administerasi yang dibutuhkan.
"Harus hati-hati. Artinya, kalau memang diperlukan, dipakai dengan tepat dan daerah tersebut punya kapasitas melakukan administerasinya maka menerbitkan obligasi ya oke-oke saja," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis.
Robert mengatakan, menerbitkan obligasi berbeda dengan jika pemda meminjam uang dari Bank, artinya, terdapat sistem yang harus dilakukan setelah penerbitan obligasi tersebut.
"Kalau meminjam uang di bank, kita minjam lalu urusan selesai. Tinggal menunggu ditagih dan membayar bunga. Kalau obligasi itu dari waktu ke waktu ada kupon yang harus diteliti kapan bayarnya," ujarnya.
Selain itu, penerbitan obligasi juga akan melibatkan banyak pihak, sehingga dibutuhkan sistem yang baik untuk menjaga kelancarannya.
Robert mengakui bahwa menerbitkan obligasi merupakan salah satu cara yang mudah untuk mendapatkan sebuah pembiayaan selain meminjam ke bank bagi pemda.
"Memang kemudian ada pilihan yang mudah bagi mereka (pemda) untuk mencari pembiayaan. Namun, tetap perlu berhati-hati," ucapnya.
Menurut Robert, pemda yang saat ini sedang dalam proses menerbitkan obligasi adalah Jawa Barat. Ia menambahkan, prosesnya saat ini masuk pada tahap persiapan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah, obligasi daerah yang dapat diterbitkan pemerintah daerah adalah dalam denominasi rupiah.
Menurut Undang-undang, dana hasil dari penerbitan obligasi daerah wajib digunakan untuk membangun prasarana atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bantu terbitkan 1.822 adminitrasi kependudukan penyintas bencana
31 January 2026 12:14 WIB
Wamenag sebut penerbitan visa ziarah seminggu jelang musim haji ambigu
03 November 2024 13:53 WIB, 2024
Imigrasi Agam ungkap capaian kerja dan penerbitan 36 ribu paspor selama 2023
29 December 2023 14:47 WIB, 2023