Dahlan Persilakan Dirut BUMN Singkirkan Karyawan "Nakal"
Jumat, 7 Desember 2012 17:05 WIB
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan persetujuan kepada direktur utama BUMN untuk menyingkirkan karyawannya apabila terbukti melakukan praktik kongkalikong untuk meloloskan suatu proyek.
"Sebenarnya tidak perlu arahan dari saya, karena sudah ada mekanisme di perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi, kalau sudah tersangka, ya silahkan singkirkan," tutur Dahlan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan seputar pegawai PT Adhi Karya Tbk yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dahlan menceritakan, berdasarkan struktur organisasi, karyawan Adhi tersebut memiliki jabatan langsung di bawah pimpinan proyek dalam pembangunan proyek pusat pendidikan olahraga Hambalang. Ketika itu, karyawan tersebut masih berada di perusahaan induk.
"Setelah adanya kasus Hambalang ini, seketika itu Dirut Adhi langsung menyingkirkan karyawannya ke anak perusahaan yang bergerak di bidang properti," tuturnya.
Dahlan menyarankan BUMN mengurangi keterlibatan dalam proyek pemerintah dan memperbanyak proyek sinergi dengan BUMN, sebab BUMN bisa menggunakan dananya sendiri untuk menyelesaikan proyeknya.
"Kalau proyek pemerintah dikurangi, maka perbanyak proyek inisiasi sinergi setiap BUMN. Pasti tidak akan ada nyogok karena pakai duit sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pencekalan terhadap MAT (karyawan Adhi Karya), serta AZM (pihak swasta). KPK juga menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12).
Untuk diketahui, proyek Hambalang dimulai sejak 2003 dan saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010. (*/wij)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menpora persilakan siapa saja yang ingin maju jadi Ketum di KLB PSSI
09 January 2023 11:58 WIB, 2023
Soal pemimpin "rambut putih", Jokowi persilakan siapa pun menafsirkan
29 November 2022 12:12 WIB, 2022
Luhut persilakan Haris Azhar buka data bisnis tambang emas di Papua ke media
27 September 2021 13:41 WIB, 2021
Presiden Jokowi persilakan penegak hukum "gigit" pejabat berniat korupsi
15 June 2020 10:33 WIB, 2020
PKS persilakan Gerindra ajukan interpelasi terkait perjalanan dinas gubernur ke luar negeri
21 December 2019 15:34 WIB, 2019
Jika merasa dirugikan, Bawaslu persilakan bacaleg tidak lolos ajukan sengketa
21 July 2018 8:37 WIB, 2018
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018