Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi (kedua kanan) didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan (kedua kiri), Kasi Intel Andreas Tarigan (kanan), dan Kasi Penyidik Pidsus Dedi Januarto Simatupang (kiri) memperlihatkan uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024). Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp 468.974.117 dari terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.