Logo Header Antaranews Sumbar

Berkas Korupsi Mantan Bupati Marlon Masih di Jaksa

Kamis, 22 Mei 2014 21:30 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumah Sakit Usaha Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menyeret mantan bupatinya Marlon Martua sebagai tersangka, masih berada di tangan jaksa penyidik."Berkas perkara berada di penyidik, untuk dipelajari dan melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Agus Djaya, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Dwi Samudji, dalam acara media gathering di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (22/5).Ia mengatakan, jika pihak kejaksaan tengah mengusahakan berkas kasus tersebut dapat segera dituntaskan secepatnya, dan dilimpahkan ke pengadilan.Menutu Aspidsus Kejati Sumbar Dwi Samudji, berkas Marlon itu telah pernah diserahkan kepada jaksa peneliti, namun berkas dikembalikan lagi kepada jaksa penyidik, karena dinilai tidak lengkap."Sedangkan tentang keberadaan tersangka yang selalu mangkir dari panggilan kejaksaan, dan juga telah beberapa kali dilakukan pencekalan, hingga saat ini jaksa tengah memastikan keberadaannya," ujarnya.Pada bagian lain, perjalanan kasus Marlon dalam pembangunan RSUD Sungai Dareh, adalah kasus usang yang belum terselasaikan oleh Kejati Sumbar.Agus Djaya yang baru bertugas sebagai Kajati Sumbar pada 2014, adalah Kajati ke empat yang menangani perkara tersebut. Berawal dari Kajati Bagindo Fahmi, Mohammad Hamid, Ahmad Djaenuri, dan Agus Djaya.Marlon yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD, belum dilakukan penahanan.Untuk diketahui, Marlon adalah satu-satunya dari tiga tersangka, yang belum mendapatkan hukuman dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yang juga merupakan pejabat Kabupaten Dharmasraya, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, dan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasayrakatan Kelas II A Muaro Padang. Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto.Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Sebelumnya, Kejati mencekal Marlon Martua yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009. Kejati menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011, dan Marlon menjadi buronan pada 21 Juli 2012.Dalam masa buronnya, Marlon dua kali dicekal. Terakhir perpanjangan masa cekal dikeluarkan oleh Kejagung dari 5 Februari, hingga Agustus 2012. (**/hul/WIJ)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026