Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) hampir merampungkan berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021 yang tengah disidik Kejaksaan setempat.
"Pemberkasan perkara sudah rampung delapan puluh persen, kami targetkan minggu depan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Senin.
Ia mengatakan dengan rampungnya berkas perkara itu maka tahapan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumbar bisa dituntaskan sehingga kepastian hukum bisa segera didapatkan.
Ia mengatakan sejauh ini dalam penyidikan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus, termasuk tersangka yang berjumlah satu orang.
Tersangka dalam kasus itu adalah Dirut Permuda PSM Padang berinisial PI yang kini ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan mengatakan sepanjang proses penyidikan Tim Penyidik telah menyita sejumlah barang milik tersangka.
Beberapa di antaranya adalah satu unit dump truck serta uang tunai sebesar Rp13 juta yang didapatkan ketika melakukan penggeledahan di kantor Perumda PSM Padang beberapa waktu lalu.
Lexy menerangkan untuk kasus posisi saat ini pihaknya masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PI selaku tersangka.
Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan dikembangkan nanti berdasarkan fakta-fakta serta petunjuk yang didapatkan oleh tim.
"Kami akan menyidik kasus ini hingga tuntas dan menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Lexy.
Kasus tersebut berawal ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar.
"Dana itu dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang serta biaya operasional tak langsung berupa gaji pegawai," ungkap Lexy.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka PI selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah diduga telah memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Transpadang tersebut.
Dana digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang kini tidak berfungsi atau mangkrak, membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton, serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa persetujuan Dewan pengawas serta kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka PI telah menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp2,7 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
