Kejati nyatakan berkas korupsi Dinas Pendidikan Sumbar lengkap

id Kejati Sumbar

Kejati nyatakan berkas korupsi Dinas Pendidikan Sumbar lengkap

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan berkas perkara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat telah lengkap (P21).

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti kemaren (Selasa), tinggal menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Rabu.

Ia mengatakan kendati tidak ada target waktu pelimpahan yang dibuat, namun pihaknya berupaya dilakukan secepat mungkin.

"Secepatnya akan dilimpahkan, sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa," katanya.

Ia mengatakan dalam persidangan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait peran serta perbuatan masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk tentang aliran dana.

Tujuh orang terdakwa itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.

Asisten Pidana Khusus Hadiman sebelumnya menjelaskan para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian untuk Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar. ***2***