
Adhyaksa Dault Kembali Diperiksa Terkait Hambalang

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya diperiksa sebagai saksi Mahfud Suroso. Saya nggak tahu siapa, saya enggak kenal siapa, kayaknya kalau ada tersangka baru saya diperiksa lagi," kata Adhyaksa saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu. Adhyaksa menjadi Menpora pada 2004-2009 dan digantikan oleh Andi Alifian Mallarangeng. Mahfud Suroso adalah tersangka keempat dalam kasus ini selain mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, selanjutnya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar. Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Machfud dan PT Dutasari Citra Laras disebut mendapatkan pembayaran yang seluruhnya Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng. PT Dutasari Citra Laras juga menjadi perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang. Total kerugian negara dalam proyek Hambalang bahkan mencapai Rp 464,391 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
