
Kesejahteraan Buruh Masih Terganjal Kebijakan Pengupahan

Jakarta, (Antara) - Kebijakan-kebijakan pengupahan yang memberi ruang pengusaha mengontrol upah masih dianggap sebagai ganjalan bagi kesejahteraan buruh, kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman di Jakarta, Kamis. "Perjuangan atas upah dan kondisi kerja yang layak serta kebebasan berserikat masih jadi agenda utama kaum buruh. Upah kaum buruh di Indonesia, meskipun secara nominal mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun tetap masih belum dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari," kata Ketua GSBI Rudi HB Daman. Kondisi ini, menurut Rudi, tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang secara sistematis mempertahankan politik upah murah berlangsung di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum. "Regulasi ini masih sangat tidak berpihak kepada buruh, oleh karenanya harus ditolak," ujar dia. Oleh karena itu pada peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2014 pihaknya mengajak tidak hanya buruh tetapi seluruh rakyat Indonesia bergabung dan menjadi bagian dari gerakan rakyat untuk melawan perampasan upah, tanah, pekerjaan, dan sumber daya alam. Serta mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keppres No 24 Tahun 2013, menurut dia, membuat momentum Mayday 2014 berbeda dibandingkan dengan peringatan yang sudah-sudah. Meski demikian tidak dapat dimungkiri perjuangan kaum buruh belum bisa berhenti hanya sampai penetapan Mayday sebagai hari libur nasional dan ditetapkannya waktu kerja bagi kaum buruh hanya delapan jam sehari. Sebelumnya Rudi HB Daman mengatakan pada 2014 kaum buruh juga harus terus konsisten memperjuangan dan menuntut untuk menghentikan perampasan upah, tanah, kerja dan pemberian jaminan sosial sepenuhnya yang ditanggung negara. "Buruh yang sudah bekerja harus mendapatkan kehidupan layak, seharusnya tidak ada sistem kerja kontrak dan outsourcing," ujar Rudi. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
