Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Eddies Adelia

id Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua Eddies Adelia

Jakarta, (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kedua terhadap aktris sekaligus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eddies Adelia untuk menjalani pemeriksaan. "Surat panggilan kedua sudah dibuat dan akan dilayangkan hari (Rabu) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu. Kombes Rikwanto mengharapkan Eddies kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU. Eddies seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/2), namun berhalangan hadir alasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan dari dokter. Kemudian, aktris berkerudung tersebut kembali absen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya tanpa memberikan alasan pada Senin (3/3). Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari suaminya Ferry Ludwankara Setiawan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selama menjalani pemeriksaan, Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya. Padahal, menurut Rikwanto seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya. Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013. Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013. Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Selain Ferry, polisi juga menahan Rizky Rachmad Agung Basuki sejak pertengahan Oktober 2013. (*/jno)