Logo Header Antaranews Sumbar

FP2SB: Moratorium Sawit Tidak Berlaku Surut

Jumat, 7 Februari 2014 19:40 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan menilai pemberlakuan moratorium pemberian izin usaha pemanfaatan lahan gambut tidak berlaku surut sehingga perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan tetap diperbolehkan melakukan ekspansi usaha atau membuka kebun baru. "Moratorium itu tidak berlaku surut. Jadi, bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) sebelum pemberlakuan moratorium legal melakukan aktivitasnya di lahan yang telah ditetapkan," kata Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani di Jakarta, Jumat. Menurut mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu, pemberian IUP maupun HGU kepada suatu perusahaan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada sebelum moratorium tersebut diberlakukan. "Jadi, itu tidak benar kalau ada perusahaan yang membuka lahannya dihalang-halangi atau bahkan dikriminalisasikan," katanya. Apalagi, kata dia, pemberlakuan moratorium tersebut nuansanya sangat kental adanya tekanan dari pihak asing, padahal seharusnya pemerintah Indonesia tidak perlu diatur oleh kepentingan asing. Menururt dia, moratorium tidak tepat diterapkan di Indonesia sebab lahan sangat terbatas. Akan tetapi di sisi lain ada sekitar 20 juta hektare lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk budi daya tanaman maupun kepentingan lainnya. Paling tidak, kata Manggabarani, ada sekitar 30 persen atau sekitar 6 juta ha yang bisa dimanfaatkan untuk budi daya tanaman karena kedalamannya kurang dari 3 meter. Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto mengatakan bahwa pada dasarnya lahan gambut tidak masalah dimanfaatkan untuk budi daya tanaman. "Asalkan manajemen airnya benar, tidak masalah lahan gambut dimanfaatkan untuk usaha perkebunan maupun usaha pertanian lainnya," katanya. Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres yang merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10/2011 itu berlaku hingga 20 Mei 2015. Keberadaan inpres tersebut digunakan sejumlah LSM untuk mempersoalkan keberadaan perusahaan sawit yang mendapatkan IUP di lahan gambut kawasan Rawa Tripa yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Komplain LSM itu ditindaklanjuti oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan memperkarakan sejumlah perusahaan sawit ke pengadilan lantaran tuduhan sengaja membakar lahan perkebunan, salah satunya PT Surya Panen Subur (SPS). "Padahal, izin usaha yang dikantongi PT SPS diterima ketika moratorium itu belum diberlakukan," kata Rivai Kusumanegara, kuasa hukum PT SPS. Menurut Rivai, PT SPS juga terkena tuntutan pidana dengan sanksi denda/pencabutan hak pidana, baik orang maupun korporasi, serta digugat perdata senilai Rp439 miliar lantaran dituding sengaja membakar lahan. Dalam penyidikan, PT SPS telah membuktikan sebagian besar lahan terbakar telah ditanami sawit sehingga kebakaran tersebut jelas merugikan dan tidak mungkin dilakukan oleh perseroan. Penyidikan PT SPS telah berlangsung selama dua tahun dan berkali-kali jaksa mengembalikan berkas perkara. Namun, karena tekanan dan intervensi UKP4, akhirnya berkas diterima jaksa (P-21) sekalipun secara hukum dan keadilan tidak layak untuk disidangkan. Dengan mencermati upaya UKP4/KLH yang bersifat politis, kata Rivai, maka dalam proses mediasi PT SPS menawarkan lahan HGU yang belum dibuka seluas 5.000 ha, dari total HGU 12.000 ha, untuk dikonservasi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan kelompok masyarakat penggiat lingkungan. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026