
Kejagung Bantah Oknum Jaksa Peras M Bahalwan

Jakarta, 28/1 (Antara) - Kejaksaan Agung membantah adanya oknum jaksa yang memeras M Bahalwan, tersangka dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012. "Hal tersebut tidak benar dan silakan untuk melaporkan sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa. Dalam pemberitaan media online, menyebutkan jika tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Mapna Indonesia pernah diperas oleh oknum jaksa sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, kata dia, tersangka M Bahalwan minta penundaan pemeriksaan pada Selasa (28/1), karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. "Alasan tersangka kondisinya kurang sehat dan ditunda pada Kamis (30/1) mendatang," katanya. Dikatakan juga, senjata api yang sempat ditunjukkan oleh tersangka M Bahalwan saat hendak ditahan oleh penyidik Kejagung pada Senin (27/1), sudah diamankan. "Adapun keberadaan senjata api, saat ini masih diamankan oleh penyidik Kejaksaan," katanya. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pada pengadaan gas turbine 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012. Satu tersangka baru itu yakni M Bahalwan (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia). Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014," katanya. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut). Ia menjelaskan dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu, yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, dan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan. "Terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar," katanya. Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564. Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
