
Ketua MPR Mesir Siap Terima Delegasi DPR-RI

Kairo, (ANTARA) - Ketua Majelis Syura (MPR) Mesir Ahmed Fahmy pada Senin petang mengonfirmasikan akan menerima kunjungan delegasi DPR-RI pimpinan Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq pada Selasa (27/11). "KBRI baru dapat info dari Majelis Syura bahwa delegasi DPR-RI dapat diterima besok (Selasa) pukul 14.00 waktu setempat," kata Staf Fungsi Politik KBRI Kairo, Dahlia Kusuma Dewi, kepada ANTARA Kairo, Senin petang. Delegasi DPR dijadwalkan tiba di Bandara Kairo pada Selasa, pukul 11.00, dari Jakarta. Dari Kairo delegasi akan melanjutkan perjalanan ke Jalur Gaza, Palestina pada Rabu-Jumat (28-30/12) untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan dan dukungan Indonesia kepada rakyat Palestina. Pada Sabtu (1/12), rombongan diagendakan bertolak ke Amman, Yordania, dan Ramallah, Tepi Barat, Palestina untuk bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Namun, tercana pertemuan dengan Presiden Abbas itu tampaknya tidak terwujud karena Abbas pada Senin (26/11) bertolak ke New York, Amerika Serikat, untuk menyampaikan usulan pengakuan PBB terhadap negara Palestina. Lawatan anggota parlemen Indonesia ke Mesir ini dilakukan di tengah prahara politik Mesir. Pada Selasa, hari kedatangan delegasi DPR, dua kubu berseberangan masing-masing mengerahkan sejuta orang untuk aksi unjuk rasa di Kairo dan berbagai ibu kota provinsi lainnya mengenai pro-kontra Dekrit Presiden Mohamed Moursi. Di satu pihak, kubu Islam dari Ikhwanul Muslimin dan Salafi mendukung Dekrit Presiden, dan di pihak lain kelompok oposisi yang menamakan diri "masyarakat madani" menyerukan penentangan dekrit tersebut. Presiden Moursi pada Kamis (22/11) pekan lalu mengeluarkan dekrit, yang intinya antara lain memecat Jaksa Agung Abdel Maguid Mahmoud dan menggantikan Talaat Ibrahim dengan tujuan menuntut kembali para koruptor di era Presiden Hosni Mubarak ke meja hijau. Dekrit juga menegaskan berlakunya kembali semua keputusan presiden yang diambil sejak dilantiknya sebagai presiden pada 30 Juni 2012, termasuk keputusan pemulihan parlemen yang dibubarkan oleh Dewan Tinggi Militer (SCAF) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dekrit juga memperpanjang masa tugas Majelis Konstituante untuk dua bulan berikutnya untuk merampungkan penyusunan konstitusi. Kelompok oposisi menuduh dekrit itu sebagai kediktatoran Presiden Moursi, namun kubu Ikhwanul Muslimin menilai dekrit itu tepat di masa darurat untuk menyelamatkan negara dalam bahaya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
