
Nazaruddin Yakin Bertemu Agus Marto Bahas Hambalang

Jakarta, (Antara) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku bertemu dengan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membicarakan kontrak tahun jamak proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Waktu itu saya dan Mas Anas itu ada pertemuan dengan Pak Agus Marto di restoran Jepang. Yang dibahas adalah masalah restitusi, tetapi seminggu sebelumnya Machfud telah melaporkan bahwa terjadi penolakan surat 'multiyears' oleh Kementerian Keuangan yang diajukan oleh Kemenpora," kata Nazaruddin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Agus Marto yang dimaksudkan Nazaruddin adalah mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Anas adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Menurut Nazar dalam pertemuan pada Desember 2010 tersebut, Agus mengaku mengetahui ada sedikit masalah dalam pengajuan proyek Hambalang untuk skema tahun jamak, karena merupakan proyek nasional dan perlu ada pengusahaannya. Selain Nazar, Anas dan Agus Marto; pertemuan itu juga dihadiri oleh direktur perusahaan subkontraktor Hambalang PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan direktur PT Msons Capital, Munadi Herlambang. Dalam sidang pada 10 Desember 2013 lalu, Agus membantah pernah bertemu dengan Nazaruddin untuk membicarakan Hambalang. "Saya kenal dengan Nazar di tahun 2011, setelah Hambalang ini," kata Agus Marto pada sidang 10 Desember 2013. Selanjutnya Nazar mengungkapkan bahwa Agus menginstruksikan agar Machfud mengajukan dokumen Hambalang dan selanjutnya anggaran akan disetujui meski tidak memenuhi persyaratan. "Nanti suruh saja Machfud mengajukan dan kemudian nanti dibantu, segera saya keluarkan, meskipun tidak memenuhi persyaratan. Itu bahasanya Pak Agus," jelas Nazaruddin. Atas kesaksiannya yang berbeda dengan kesaksian Agus Marto, Nazaruddin bersedia untuk dikonfrontir. Dalam perkara ini, Deddy sebagai PPK disangkakan mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun. Uang juga mengalir ke pihak-pihak lain antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum Rp2,21 miliar. Deddy Kusdinar didakwakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
