
Imigrasi Sumbar gandeng Pemkab Tanah Datar permudah layanan paspor dan keimigrasian

Batusangkar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pelayanan keimigrasian.
Penandatanganan kerja sama strategis tersebut berlangsung dengan khidmat di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat Nurudin bersama Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra.
Turut hadir menyaksikan komitmen tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Kizlar Assad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar Agusril, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar Narti.
Kerja sama lintas sektor ini menjadi langkah taktis pemerintah dalam mempermudah, mendekatkan, dan meluaskan akses layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah luhak nan tuo tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar Nurudin menegaskan bahwa jajaran Imigrasi berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat hingga ke tingkat daerah.
Melalui kerja sama ini, layanan keimigrasian secara berkala akan terus dioptimalkan agar masyarakat setempat tidak harus lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi pusat untuk mengurus dokumen.
"Imigrasi untuk rakyat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan langsung ke daerah akan terus dioptimalkan sesuai sumber daya yang tersedia," kata Nurudin.
Selain optimalisasi pelayanan paspor, dokumen kerja sama tersebut sekaligus berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko kolektif terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian yang rentan terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Nurudin juga mengenalkan inovasi layanan bernama “Lamang Ganda”, yaitu program khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campur untuk memitigasi risiko anak tanpa kewarganegaraan (stateless) maupun status kewarganegaraan terbatas.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menerangkan bahwa daerahnya merupakan salah satu wilayah di Sumatera Barat yang cukup sering dikunjungi oleh warga negara asing (WNA).
Atas dasar itulah, Eka menilai diperlukan koordinasi serta kerja sama yang kuat bersama pihak Imigrasi guna mencegah potensi terjadinya maladministrasi maupun bentuk pelanggaran hukum keimigrasian lainnya.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat Tanah Datar," ujar Bupati Eka Putra.*
Pewarta: Ril/Ant
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
