Logo Header Antaranews Sumbar

PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan Andrie Yunus

Rabu, 20 Mei 2026 12:41 WIB
Image Print
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang mulai sejak pukul 10.03 WIB di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihadiri Polda Metro Jaya dan dipimpin hakim tunggal praperadilan.

Saat ini, gugatan praperadilan tersebut tengah dibacakan TAUD selaku pemohon di hadapan hakim tunggal dan didengarkan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon. Salah satu TAUD yang hadir adalah Alif Fauzi Nurwidiastomo.

Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan kaitannya kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Disampaikan termohonnya, yakni Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026