
Pemkot: Kajari Pariaman aktif bantu penyelesaian permasalahan hukum di pemerintahan

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Anggia Yusran karena menilai sepanjang 2025 Korps Adhyaksa tersebut aktif dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintahan setempat.
"Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan komitmen Kajari Pariaman beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan hukum secara profesional," kata Wali Kota Pariaman Yota Balad saat penyerahan penghargaan di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Pariaman telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Pariaman khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh perangkat daerah.
Pendampingan hukum tersebut, lanjutnya dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Diketahui adapun peran Kejaksaan Negeri Pariaman dalam membantu Pemkot Pariaman yaitu diantaranya memberikan pertimbangan hukum, memfasilitasi pengalihan sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang ada di Pariaman ke Pemkot Pariaman.
Sementara itu, Anggia Yusran menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendukung pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta memberikan pertimbangan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Penghargaan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kerja sama antara Pemkot Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di masa yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memfasilitasi pengalihan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang ada daerah itu ke Pariaman.
"Aset ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kita khawatir jika bangunan ini terlalu lama kosong bisa hancur sehingga dapat membebani negara dengan biaya rehab yang cukup besar," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman.
Ia menyebutkan setidaknya ada 12 aset milik Pemkab Padang Pariaman yang berada di wilayah Pariaman yang kondisinya terbengkalai.
Adapun aset Pemkab Padang Pariaman yang berada di Pariaman telah diserahkan kepada Pariaman yaitu di antaranya Lapangan Merdeka dan Plaza Pariaman.
Menurutnya pendampingan dari pihak Kejari Pariaman diperlukan agar proses pengalihan aset yang lainnya bisa cepat selesai sehingga segera dapat dimanfaatkan.
Pewarta: Aadiaat MS
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
