Logo Header Antaranews Sumbar

PP Tunas berbagi peran dengan keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 21:37 WIB
Image Print
Ilustrasi. Siswa memainkan permainan susun balok di SMAN 5 Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Kegiatan bermain permainan tradisional di saat jam istirahat tersebut sebagai bentuk implementasi PP Tunas (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sebagai respons atas meningkatnya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.

Regulasi ini mulai berlaku pada Maret-April 2026 dan mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari verifikasi usia, moderasi konten, hingga kewajiban platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua.

Secara garis besar, PP Tunas dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Pemerintah mewajibkan penyedia layanan seperti media sosial, game online, dan platform streaming untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten yang dikonsumsi anak.

Langkah ini mencakup pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, perlindungan data pribadi, serta respons cepat terhadap laporan pelanggaran seperti perundungan siber dan eksploitasi.

Namun, keberadaan regulasi ini juga menunjukkan realitas yang tidak bisa diabaikan, yaitu fakta tentang anak-anak Indonesia sudah tak terpisahkan dengan gawai . Pemerintah tidak lagi berada pada tahap mencegah paparan, melainkan mengelola dampaknya.

Dalam konteks ini, PP Tunas berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur lingkungan yang sudah terbentuk, bukan membentuk ulang kebiasaan dari awal.

Pendekatan tersebut terlihat dari fokus kebijakan yang lebih banyak menyasar platform digital. Verifikasi usia diperketat agar anak tidak mengakses fitur dewasa, algoritma dan iklan harus disaring, serta penyedia layanan diwajibkan menghadirkan fitur kontrol orang tua. Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya literasi digital bagi keluarga.

Di sisi lain, terdapat kelompok anak yang tidak sepenuhnya bergantung pada gawai itu sendiri. Mereka masih menjalani aktivitas fisik, membaca buku, dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sosial. Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan terhadap regulasi yang ketat di ruang digital menjadi relatif berbeda.

Perbedaan inilah yang memunculkan satu pertanyaan tentang apakah PP Tunas diperlukan oleh semua anak? Atau hanya bagi mereka yang sudah mengalami ketergantungan terhadap ponsel dan tablet?

Rekomendasi dari lembaga kesehatan internasional memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola penggunaan gawai yang sehat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan American Academy of Pediatrics (AAP) menyarankan bahwa anak usia nol hingga dua tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali, kecuali untuk video call singkat dari orang tua.

Pada usia dua hingga lima tahun, penggunaan dibatasi maksimal satu jam per hari dengan pendampingan orang tua dan konten berkualitas.

Memasuki usia enam sampai 12 tahun, penggunaan gawai diperbolehkan secara bertahap dan terjadwal, dengan penekanan pada keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital. Pada usia 13 hingga 15 tahun, anak dapat mulai menggunakan gawai secara mandiri dengan pengawasan ketat, sementara kepemilikan penuh, termasuk akun media sosial, baru direkomendasikan pada usia 16 tahun ke atas.

Panduan ini menunjukkan bahwa penggunaan gawai bukanlah kebutuhan utama pada fase awal perkembangan anak. Interaksi langsung dengan lingkungan fisik tetap menjadi fondasi utama dalam pembentukan kemampuan motorik, kognitif, dan sosial.

Sejumlah penelitian memperkuat temuan tersebut. Studi longitudinal yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Human Behaviour periode 2023-2025 menunjukkan perbedaan signifikan antara aktivitas fisik dan penggunaan gawai terhadap perkembangan anak.

Dalam aspek motorik, aktivitas fisik seperti bermain di luar, membaca buku fisik, atau bermain balok melatih koordinasi tubuh secara menyeluruh, baik motorik kasar maupun halus. Sebaliknya, bermain game yang terdapat di gawai hanya melibatkan gerakan terbatas, terutama pada jari.

Dari sisi kognitif, aktivitas non-digital mendorong fokus jangka panjang dan imajinasi aktif. Sementara itu, interaksi dengan gadget cenderung melatih respons cepat, tetapi berdampak pada penurunan rentang perhatian.

Aspek sosial juga menunjukkan perbedaan yang jelas. Interaksi langsung mengajarkan anak membaca ekspresi wajah, bernegosiasi, dan membangun empati. Sebaliknya, komunikasi melalui gadget berlangsung terbatas dan sering kali tidak melibatkan bahasa tubuh secara utuh.

Dampak lain terlihat pada mekanisme dopamin. Aktivitas fisik menghasilkan pelepasan dopamin yang lebih stabil, sementara gawai memicu lonjakan dopamin instan yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan. Dari sisi kesehatan, penggunaan gawai berlebihan berkaitan dengan gangguan tidur, peningkatan risiko obesitas, serta gangguan penglihatan.

Dalam konteks ini, PP Tunas dapat dipahami sebagai regulasi yang mengatur konsekuensi dari penggunaan gawai, bukan penyebabnya. Regulasi ini berupaya memastikan bahwa ketika anak berada di ruang digital, risiko yang muncul dapat diminimalkan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan fenomena yang diangkat dalam film dokumenter The Social Dilemma. Film ini menyoroti bagaimana platform digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin melalui mekanisme algoritma yang kompleks. Fitur seperti infinite scroll dan notifikasi dirancang untuk memicu respons psikologis tertentu, termasuk pelepasan dopamin.

Dalam film tersebut, sejumlah mantan eksekutif perusahaan teknologi mengakui bahwa mereka membatasi penggunaan gawai pada anak-anak mereka sendiri. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran internal mengenai potensi dampak negatif dari sistem yang mereka bangun.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan munculnya intervensi regulasi. PP Tunas mencoba mengatur aspek-aspek teknis yang berada di luar kendali individu, seperti algoritma, iklan, dan pengelolaan data pengguna anak. Regulasi ini juga menetapkan batasan usia untuk kepemilikan akun mandiri, yaitu minimal 16 tahun, sebagai upaya mengurangi paparan dini terhadap sistem digital yang kompleks.

Meski demikian, regulasi tidak sepenuhnya menggantikan peran keluarga. Penggunaan gawai tetap bergantung pada pola asuh dan kebiasaan yang dibentuk sejak dini. Dalam banyak kasus, gawai digunakan sebagai alat pengisi waktu luang tanpa pengawasan yang memadai.

Padahal, penggunaan gawai dalam kadar tertentu tetap memiliki manfaat. Akses terhadap informasi yang luas dapat mendukung proses belajar, sementara beberapa jenis permainan berbasis strategi dapat melatih kemampuan berpikir logis dan pemecahan masalah. Literasi digital juga menjadi keterampilan yang semakin penting dalam kehidupan modern.

Keseimbangan antara manfaat dan risiko menjadi kunci dalam penggunaan teknologi. Dalam konteks ini, muncul konsep “diet digital”, yaitu menempatkan gawai sebagai konsumsi terbatas, sementara aktivitas fisik dan membaca menjadi bagian utama dalam keseharian anak.

Konsep tersebut menekankan bahwa teknologi bukan untuk dihindari sepenuhnya, tetapi perlu dikendalikan secara proporsional. Anak tetap dapat mengenal teknologi tanpa menjadikannya sebagai pusat aktivitas.

PP Tunas hadir dalam kerangka tersebut, yaitu sebagai pengatur lingkungan digital yang sudah tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Regulasi ini memastikan bahwa platform digital tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan anak.

Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kondisi awal yang dihadapi anak. Pada anak yang sejak awal memiliki keterbatasan akses gawai dan lebih banyak terlibat dalam aktivitas fisik serta membaca, kebutuhan terhadap perlindungan di ruang digital menjadi lebih kecil.

Sebaliknya, pada anak yang sudah terbiasa dengan penggunaan gawai secara masif, regulasi ini menjadi penting sebagai mekanisme perlindungan tambahan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kebijakan publik berjalan berdampingan dengan praktik pengasuhan di tingkat keluarga.

Maka, PP Tunas dapat dilihat sebagai respons terhadap situasi yang sudah berkembang, sementara upaya membentuk kebiasaan anak tetap berada di ranah keluarga dan lingkungan sosial.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ada pembagian peran antara PP Tunas dan keluarga



Pewarta:
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026