
Pemkot Padang Panjang--Ditjenpas Sumbar hadirkan Pos Bapas di MPP

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat (Kanwil Ditjenpas Sumbar) untuk memperkuat layanan hukum dan sosial kepada masyarakat melalui kehadiran Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian sekaligus peresmian Pos Bapas di MPP, Senin.
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan MPP merupakan instrumen penting dalam reformasi pelayanan publik yang bertujuan mempersingkat rantai birokrasi serta meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Ia menyebutkan kehadiran Pos Bapas di MPP menjadi solusi konkret dalam mendekatkan layanan pemasyarakatan. Masyarakat, khususnya klien pemasyarakatan, tidak lagi harus bepergian ke Bapas Bukittinggi karena berbagai layanan seperti pelaporan, bimbingan, dan pendampingan kini dapat diakses langsung di Padang Panjang.
“Fasilitas ini juga terbuka bagi masyarakat dari daerah sekitar,” ujar Hendri.
Menurutnya, keberadaan MPP termasuk Pos Bapas akan mempercepat proses administrasi yang sebelumnya cukup panjang. Ia juga menambahkan, kerja sama ini membuka peluang bagi lembaga vertikal lainnya untuk bergabung di MPP guna menciptakan pusat pelayanan terpadu yang efisien dan inklusif.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri mengapresiasi dukungan Pemkot Padang Panjang dalam menghadirkan Pos Bapas di MPP. Ia menyebutkan, fasilitas ini merupakan yang kedua di Sumatera Barat setelah sebelumnya hadir di Payakumbuh.
Menurut Kunrat, Bapas memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menjalani masa pidana. Mereka masih membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Selain itu, kerja sama terkait pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan edukatif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pewarta: Isril Naidi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
