Logo Header Antaranews Sumbar

Mereka terus diawasi Bapas Padang agar tidak lakukan kesalahan lagi

Jumat, 29 Oktober 2021 16:22 WIB
Image Print
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang (tengah) Karto Raharjo. (Antarasumbar/Fathul Abdi)
Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, ataupun resiko lain saat kembali ke lingkungan masyarakat,

Padang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengawasi 500 narapidana yang menerima asimilasi rumah dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 milik Kementerian Hukum dan HAM RI.


"Sepanjang tahun ini ada 500 narapidana yang menerima asimilasi di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Padang, pemantauan serta pengawasan terus dilakukan," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Padang, Karto Raharjo di Padang, Jumat.


Ia mengatakan pengawasan berkelanjutan itu bertujuan agar para narapidana yang telah keluar dari penjara itu tidak melakukan pelanggaran ketika menjalani sisa masa hukuman di rumah.


"Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, ataupun resiko lain saat kembali ke lingkungan masyarakat," jelasnya.


Karto memaparkan dari 500 narapidana yang menerima asimilasi di rumah sepanjang 2021, belum ada narapidana yang kembali "berulah".


"Bagi mereka yang kembali berulah kosekuensinya adalah dimasukkan lagi ke penjara untuk menjalani sisa hukuman, dan tidak punya kesempatan menerima asimilasi lagi," jelasnya.


Sementara itu pada 2020 ada 302 narapidana penerima asimilasi yang diawasi oleh Bapas Padang, dimana wilayah kerjanya mencakup 14 kota atau kabupaten di Sumbar.


Ia membeberkan dari 302 narapidana penerima asimilasi pada 2020, 17 orang di antaranya kembali berulah dan dijebloskan kembali ke penjara.


Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada para narapidana agar menjalani asimilasi di rumah dengan baik tanpa melakukan pelanggaran, para keluarga juga diminta untuk ikut mengawasi.


Karto menjelaskan dalam masa pandemi COVID-19 para jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Padang mengawasi dan memantau narapidana via saluran video secara dalam jaringan (online).


Ia menjelaskan selain mengawasi narapidana yang telah keluar dari penjara, pihak Bapas Padang juga berperan dalam melakukan penelitian masyarakat (Litmas) sebelum asimilasi diberikan.


Dengan alur calon penerima asimilasi awalnua diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Bapas untuk dilakukan Penelitian Masyarakat.


"Penelitian masyarakat itu untuk melihat kondisi lingkungan serta memetakan seberapa besar resiko saat narapidana kembali ke lingkungannya, baik resiko bagi lingkungan maupun bagi narapidana bersangkutan," jelasnya.


Kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.


Sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026