Bapas Padang simulasikan pidana kerja sosial sambut KUHP baru

id Bapas Padang,pidana kerja sosial ,Padang,Sumbar,KUHP baru

Bapas Padang simulasikan pidana kerja sosial sambut KUHP baru

Simulasi pidana kerja sosial yang diinisiasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang di kawasan Pantai Padang pada Kamis (26/6). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar simulasi sanski pidana kerja sosial pada Kamis (26/6) dalam rangka menyambut implementasi KUHPidana baru yang berlaku secara efektif secara nasional pada 2026.

Kegiatan simulasi itu dipusatkan di pantai Padang tepatnya di dekat Masjid Al-Hakim, dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar sebagai instansi vertikal yang menaungi Bapas Padang.

"Kegiatan ini menjadi langkah persiapan yang konkret dalam mengedukasi masyarakat sekaligus menguji praktik pidana kerja sosial yang ada di dalam KUHPidana baru sebagai bentuk pidana alternatif yang lebih humanis dan restoratif," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri di Padang.

Ia menerangkan simulasi dilakukan dengan cara melakukan aksi bersih-bersih Masjid serta kawasan pantai yang berada di lingkungan sekitar dari sampah plastik maupun sampah organik.

"Simulasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran sosial mengedukasi masyarakat tentang semangat keadilan restoratif, serta memberi pengalaman positif bagi klien pemasyarakatan nanti," jelasnya.

Menurutnya simulasi itu dilakukan serentak secara nasional juga untuk menyiapkan infrastruktur sosial, aparat penegak hukum, serta pemahaman publik terhadap pidana baru berupa sanski kerja sosial dan pengawasan.

"Melalui kegiatan ini kita tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Inilah semangat keadilan restoratif yang memberikan harapan baru bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan secara konstruktif dan berguna bagi masyarakat," katanya.

Ia juga mengapresiasi sinergitas dari berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan simulasi di Padang hari itu.

Kepala Bapas Kelas I Padang Enjat Lukmanul Hakim mengatakan simulasi adalah langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHPidana sebagai produk hukum yang baru.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman positif bagi klien dalam bentuk kerja sosial yang membangun kesadaran, tanggung jawab, serta edukasi masyarakat tentang nilai-nilai pemulihan dalam sistem peradilan pidana," jelasnya.

Kegiatan diawali dengan pemberian alat kebersihan serta penyerahan paket Sembako secara simbolis kepada para klien oleh para pejabat, dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih.

Simulasi itu juga untuk mememperoleh gambaran yang utuh terhadap kesiapan klien ketika menjalani bentuk pidana alternatif yang lebih konstruktif dan edukatif.

Simulasi ditutup dengan pertemuan secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang diikuti secara serentak oleh 94 Balai Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

Bapas Padang optimis pihaknya dapat terus menjadi pelopor dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang adaptif, inklusif, dan sesuai semangat pemulihan yang diusung oleh KUHPidana yang baru.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial di kota Padang.

"Padang membuka ruang sebesar-besarnya untuk kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan, kami mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan," katanya yang hadir secara langsung.

Pada bagian lain, kegiatan simulasi itu juga dihadiri oleh Sekda Padang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang, Kepala Satpol PP, Pimpinan Bank BRI Cabang Padang, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Padang Raya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.