Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkum Sumbar-LLDIKTI X jalin kerjasama perkuat perlindungan KI

Senin, 27 April 2026 14:26 WIB
Image Print
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumbar dengan LLDIKTI X terkait pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di Padang, pada Senin (27/4). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerjasama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah X dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) pada Senin.

Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, dan Kepala LLDIKTI X Afdalisma serta sepuluh pimpinan perguruan tinggi swasta.

"Lewat kerjasama ini kami berupaya memberikan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi swasta khususnya yang ada di bawah naungan LLDIKTI X bisa dimaksimalkan," kata Alpius di Padang.

Ia mengatakan setiap hasil riset ataupun karya-karya yang lahir dari perguruan tinggi swasta harus didaftarkan agar tidak diambil atau dijiplak orang lain.

"Ketika inovasi atau karya itu didaftarkan, maka itu akan memperoleh kepastian hukum agar tidak diambil oleh orang lain," katanya.

Ia mengatakan perlindungan hukum itu berlaku bagi seluruh jenis kekayaan intelektual di Indonesia, mulai dari paten, cipta, merek, desain industri, dan lainnya.

Alpius menjelaskan dalam hukum sistem hukum KI di Indonesia ada penerapan prinsip "first to file" yang harus menjadi perhatian.

Sistem tersebut memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek ke DJKI Kemenkum RI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakannya.

Ia menceritakan ada beberapa kasus ketika suatu karya yang sudah terkenal, tapi akhirnya diambil atau diakui oleh orang lain karena tidak didaftarkan.

Selain itu, Kemenkum Sumbar juga mendorong perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDIKTI X untuk membentuk sentra kekayaan intelelektual di kampus masing-masing.

"Kami mendorong agar perguruan tinggi swasta membentuk sentral KI yang bisa memfasilitasi proses pendaftaran serta pencatatan terhadap karya-karya atau inovasi yang dilahirkan," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya perlindungan KI, maka karya atau inovasi yang dilahirkan oleh kampus itu tidak sekedar menjadi syarat akademis saja.

Akan tetap juga diharapkan dapat bermanfaat dan bernilai ekonomi bagi kreator atau inventor, serta masyarakat secara luas.

Kehadiran sentra KI di kampus swasta diharapkan juga dapat membantu masyarakat sekitar yang juga ingin mendaftarkan karya atau membutuhkan edukasi terkait kekayaan intelektual.

"Kami dari Kanwil Kemenkum Sumbar sebagai perpanjangan Kemenkum RI di daerah siap membantu seandainya sentra KI menemukan masalah atau kendala," jelasnya.

Ketua LLDIKTI X Afdalisma memandang peningkatan kualitas perguruan tinggi tidak cukup hanya melalui penguatan akademik dan tata kelola, tetapi juga harus diwujudkan melalui penguatan ekosistem riset dan inovasi yang produktif.

Salah satu langkah strategis yang relevan adalah mendorong terbentuknya sentra KI di perguruan tinggi, sebagai unit yang menjadi pusat layanan dan pusat gerakan inovasi kampus.

Pada sentra tersebut terdapat fungsi penting seperti inventarisasi hasil riset dan inovasi, pendampingan drafting paten dan pendaftaran KI, dan pengelolaan portofolio KI institusi.

Kemudian memfasilitasi lisensi dan kerja sama antara kampus dengan industri, hingga pendampingan komersialisasi hasil inovasi.

"Kami berkomitmen mendorong perguruan tinggi swasta yang ada di bawah naungan LLDIKTI X agar membentuk sentra KI," katanya.

Pada bagian lain, dalam kegiatan itu Kemenkum Sumbar juga menandatangani nota kesepahaman dengan sepuluh kampus swasta tentang perlindungan dan pengelolaan KI.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026