Logo Header Antaranews Sumbar

BKSDA Sumbar evakuasi beruang madu terkena jerat babi (Video)

Sabtu, 20 Juni 2026 04:40 WIB
Image Print
Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi beruang madu terkena jerat babi di Botan, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (19/6/2026). ANTARA/HO-BKSDA Sumbar

Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi satu individu beruang madu terkena jerat babi yang terbuat dari tali di sekitar kebun warga Botan, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat.

Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar Edi Susilo di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan evakuasi beruang madu dengan menurunkan petugas BKSDA bersama Centre for Orangutan Protection (COP) dan dokter hewan Dinas Pertanian Pasaman.

"Beruang kita bius sebelum evakuasi dilakukan," katanya.

Ia mengatakan beruang dilakukan observasi dan dari observasi beruang tersebut diketahui berkelamin betina dengan usia dewasa yang mengalami luka bekas jerat di kaki.

Petugas gabungan kemudian mengevakuasi beruang madu dengan cara di tandu ke pos KSDA yang ada di Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti.

"Sesampai di TWA Rimbo Panti, beruang mendapatkan perawatan dari dokter hewan," katanya.

Ia menyebutkan evakuasi beruang dilakukan setelah BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dan video dari masyarakat Jorong Kuamang, bahwa terdapat satu individu beruang madu terkena jerat babi yang terbuat dari tali nilon di daerah Buton, Jorong Kuamang, Jumat (19/6), sekitar pukul 11.46 WIB.

Mendapatkan laporan itu, petugas BKSDA Sumbar bersama COP dan dokter hewan langsung menuju lokasi untuk evakuasi.

Sebelumnya, satu individu harimau sumatra terkena jerat babi jenis ratus Pasaman di kebun warga Jorong Lima Sempadang, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5).

Harimau berkelamin betina dengan usia di bawah satu tahun mengalami luka di leher dan kaki.

Dengan kondisi itu, BKSDA Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman, Jerat Berbahaya Sling atau Kawat Baja Untuk Pengendalian Hama Babi Hutan.

Surat edaran ini dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati dan pencegahan kematian satwa liar dilindungi khususnya harimau sumatra, beruang madu, satwa lainnya akibat penggunaan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja yang dikenal dengan jerat rattus Pasaman atau jerat babi Pasaman.

"Kita bakal menyosialisasikan surat edaran secara masif ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa, agar tidak terulang lagi satwa dilindungi terkena jerat," kata dia.




Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026