Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkum Sumbar upayakan perlindungan spesies endemik Danau Singkarak

Kamis, 11 Juni 2026 17:50 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar Lista Widyaningsih. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) terus mengupayakan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk spesies endemik khas Danau Singkarak yaitu Ikan Bilih.

"Ikan Bilih merupakan spesies endemik Danau Singkarak yang penting untuk dilindungi lewat pendaftaran Indikasi Geografis," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar Lista Widyaningsih di Padang, Kamis.

Ia menceritakan proses untuk mendaftarkan Ikan Bilih ke Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sudah dimulai dari awal tahun sampai sekarang.

"Kemenkum Sumbar melakukan proses pendampingan serta asistensi kepada kelompok masyarakat dan pemerintah daerah yang berhak untuk mendaftarkan IG," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran itu merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi reputasi, keaslian, dan kualitas Ikan Bilih.

Ikan yang menjadi menjadi khas daerah tersebut perlu dilindungi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengatakan pendaftaran IG diharapkan mampu mendongkrak nilai ekonomi, memberikan nilai tambah bagi nelayan serta pelaku usaha lokal, sekaligus melestarikan warisan hayati kebanggaan "Ranah Minangkabau".

Menurutnya secara garis besar ada tiga tahapan yang harus dilalui dalam pendaftaran IG yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Pertama adalah melengkapi dokumen persyaratan seperti Surat Keputusan (SK) kelompok masyarakat, peta wilayah, hasil uji laboratorium, sejarah atau histori dari Ikan Bilih, dan lainnya.

Ia mengatakan proses saat ini berada di tahap pelengkapan syarat-syarat permohonan, Kemenkum Sumbar telah mengandeng pihak Universitas Andalas agar bisa membantu.

Menurutnya jika semua dokumen persyaratan telah terpenuhi maka tahapan selanjutnya adalah memasukkan permohonan yang dilanjutkan dengan publikasi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) nantinya akan menurunkan Tim Ahli untuk melakukan pemeriksaan subtantif dan meneliti dokumen permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kami optimis bahwa proses pendaftaran IG bagi Ikan Bilih Danau Singkarak bisa tuntas tahun ini, jika sinergitas antar pihak berjalan dengan baik," katanya.

Ia mengatakan dalam mengumpulkan dokumen persyaratan itu dibutuhkan sinergitas antara kelompok masyarakat, pemerintah daerah, kampus, dan Kemenkum Sumbar.

Sinergitas yang kuat diperlukan demi mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Sumbar.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026