Logo Header Antaranews Sumbar

Menyelamatkan PAD dari "kebocoran" Pajak Air Permukaan di industri sawit

Senin, 13 April 2026 07:44 WIB
Image Print
Ilustrasi perkebunan sawit. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Padang (ANTARA) - Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, termasuk Provinsi Sumatera Barat, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sebuah keniscayaan. Salah satu sumber yang kerap luput dari perhatian serius adalah pajak air permukaan (PAP), khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikenal sebagai industri dengan konsumsi air yang signifikan.

Secara normatif, pengenaan pajak air permukaan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebagai peraturan pelaksana dari UU HKPD juga telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Saat ini, pajak air permukaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dengan tujuan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong penggunaan sumber daya air secara lebih bertanggung jawab.

Sebagai tindak lanjutnya di Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut.

Jika kita telusuri lebih jauh, dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang PDRD, mulai diperkenalkan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang ditetapkan sebagai pajak provinsi, dengan tarif 20% dan dana bagi hasil untuk kabupaten/kota paling sedikit 70%.

Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, diperjelas lagi objek, subjek dan pengecualian serta tarif maskimal 10%.

Jadi PAP bukanlah objek pajak baru.

Sangatlah ironi dalam tata kelola sumber daya alam di Sumatera Barat hari ini: air diambil dalam jumlah masif oleh industri perkebunan sawit, tetapi kontribusinya terhadap kas daerah masih jauh dari optimal. Di atas kertas, pajak air permukaan (PAP) adalah instrumen fiskal yang sah sekaligus alat kontrol lingkungan. Namun di lapangan, ia justru menjadi cermin lemahnya kepatuhan korporasi.

Data terbaru menunjukkan bahwa potensi pajak air permukaan dari sektor sawit di Sumatera Barat bisa mencapai Rp1 triliun, tetapi realisasi penerimaan masih jauh dari target. Bahkan pada awal 2026, capaian penerimaan baru sekitar 0,69% dari target tahunan Rp594 miliar. Ini bukan sekadar angka rendah—ini alarm keras bahwa ada masalah struktural dalam kepatuhan pajak.

Fakta yang lebih mengkhawatirkan: sebagian perusahaan sawit tidak secara terbuka menolak pajak, tetapi melakukan “perlawanan halus” melalui tafsir sempit terhadap kewajiban mereka. Dalam forum resmi, ditemukan bahwa perusahaan hanya bersedia dikenakan pajak untuk penggunaan air di pabrik, tetapi menolak untuk areal kebun.

Padahal, justru pada fase budidaya inilah konsumsi air berlangsung masif dan berdampak langsung pada ekosistem. Ini bukan sekadar perbedaan persepsi—ini adalah bentuk penghindaran kewajiban yang dibungkus argumentasi teknis.

Lebih jauh lagi, sejumlah perusahaan bahkan mengajukan keberatan atas dasar pengenaan pajak, meskipun alasan yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi preseden buruk: hukum bisa dinegosiasikan oleh kekuatan modal.

Di Kabupaten Solok Selatan, pemerintah daerah mulai menyadari betapa besar potensi yang selama ini “bocor”. Saat ini, daerah hanya menerima sekitar Rp300 juta dana bagi hasil, dari total penerimaan PAP provinsi sekitar Rp14 miliar per tahun. Angka ini sangat kecil dibanding potensi yang bisa melonjak hingga ratusan miliar jika sektor sawit benar-benar patuh.

Sementara di Pasaman Barat, pemerintah bahkan harus melakukan sosialisasi teknis secara intensif kepada perusahaan sawit—mulai dari cara menghitung volume air hingga mekanisme pelaporan.

Fakta bahwa hal-hal mendasar seperti ini masih perlu “diajarkan” menunjukkan bahwa kepatuhan belum tumbuh secara organik, melainkan masih dipaksa melalui pendekatan administratif.

Seringkali persoalan ini dibungkus dengan alasan teknis: belum ada alat ukur, perbedaan metode perhitungan, atau belum sinkronnya data. Namun jika ditelisik lebih dalam, akar masalahnya bukan pada teknis—melainkan pada niat untuk patuh.

Ketika perusahaan mampu menghitung produksi hingga kilogram dan liter untuk kepentingan ekspor, sulit diterima logika bahwa mereka tidak mampu mengukur volume air yang mereka gunakan. Ketika laporan keuangan disusun dengan standar internasional, menjadi aneh jika pelaporan pajak justru kabur dan penuh perdebatan.

Dengan kata lain, ini bukan soal kemampuan, tapi kemauan.

Regulasi sudah jelas: keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga hingga 2% per bulan.

Yang paling dirugikan dari rendahnya kepatuhan ini bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga lingkungan dan masyarakat. Pengambilan air dalam skala besar oleh perkebunan sawit berpotensi menurunkan debit air, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan memicu konflik sumber daya.

Ironisnya, ketika dampak lingkungan terjadi, biaya pemulihan justru dibebankan kepada negara—bukan kepada pelaku usaha yang menikmati manfaat ekonomi.

Pajak air permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam. Ketika perusahaan mengambil air dalam jumlah besar, mereka tidak hanya memanfaatkan sumber daya—mereka juga memikul kewajiban.

Pada akhirnya, meningkatkan kepatuhan pajak air permukaan di sektor perkebunan sawit bukan semata soal menambah penerimaan daerah. Ini adalah bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tanpa kepatuhan, kita tidak hanya kehilangan potensi fiskal, tetapi juga mempertaruhkan keberlanjutan lingkungan yang menjadi penopang utama kehidupan dan ekonomi daerah.

*catatan dari pojok ruang tunggu sambil seruput kopi tetap tanpa kepulan asap rokok*



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026