Logo Header Antaranews Sumbar

Kabar Gembira buat para pekerja mandiri dan sektor transportasi, pemerintah berikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen

Kamis, 26 Februari 2026 15:39 WIB
Image Print
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman Herry Asmanto. ANTARA/Aadiaat M. S.

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah resmi memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan diskon 50 persen ini berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi untuk iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, penyesuaian iuran ini berlaku untuk periode April 2026 hingga Desember 2026.

Dalam Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM untuk jangka waktu tertentu tanpa mengurangi perlindungan peserta terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, maupun kematian.

Adapun besaran iuran Program JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang menjadi dasar penetapan manfaat. Sebagai contoh, peserta dengan rentang upah Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 sebelumnya membayar iuran Rp12.000 per bulan. Dengan adanya diskon, iuran tersebut menjadi Rp6.000.

Meski iuran lebih ringan, manfaat yang diterima tetap sama. Dengan iuran sebesar Rp6 ribu saja, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali ke rumahnya, atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah dan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta.

Sementara itu, untuk program JKM, iuran normal peserta BPU sebesar Rp6.800 per bulan, tanpa melihat besaran upah. Dengan diskon 50 persen, iuran menjadi Rp3.400 per bulan.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total nilai Rp42 juta. Selain itu, ahli waris juga berhak atas beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak jika masa kepesertaan sudah mencapai 3 tahun.

Adapun syarat untuk memperoleh potongan 50 persen iuran tersebut antara lain:

1. Peserta merupakan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, khususnya sektor transportasi sesuai periode yang ditetapkan.

2. Terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta lama maupun peserta baru.

3. Iuran JKK dan JKM tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.

Kepala Kantor Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto menyampaikan bahwa tujuan utama program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh peserta agar tetap dapat hidup dengan layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada.

Karena itu, pemerintah dalam hal ini hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk peserta BPU sektor transportasi dan juga sektor lainnya.

Jadi ia menghimbau para pekerja yang bekerja baik itu di bidang transportasi agar bisa memanfaatkan kesempatan bagus ini untuk bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan khususnya warga Pariaman dan Padang Pariaman

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja sektor informal sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap optimal selama periode yang telah ditetapkan.,” ujar Herry.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026